JAKARTA (Lentera) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menyegel sejumlah kantor perusahaan di Kawasan Pusat Bisnis Sudirman (SCBD), Jakarta Selatan, yang terkait kasus Febri Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyegelan telah dilakukan tim penyidik dan terkait dengan tersangka berinisial DR.
“Iya. Sudah disegel,” kata Anang saat menghadiri palang pintu terkait penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Anang mengatakan, salah satu perusahaan yang terkait dengan penyegelan tersebut adalah perusahaan yang namanya terdengar seperti “Tribakti”. Namun, dia belum bisa memastikan nama lengkap perusahaan tersebut.
“Kalau tidak salah, perusahaan Tribakti itu apa? Siapa? Dari tersangka DR,” ujarnya.
Menurut Anang, penyegelan kantor-kantor tersebut dilakukan oleh Tim 9 dan sudah berlangsung beberapa waktu.
“DR. Oleh Tim 9. Sudah lama sekali,” kata Anang.
Dia mengatakan, aset atau barang terkait penyegelan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari barang yang disita dan akan terungkap dalam proses persidangan.
“Dan itu termasuk yang nanti disita, nanti di persidangan,” ujarnya.
Saat ditanya berapa jumlah perusahaan yang kantornya disegel, Anang mengatakan ada beberapa perusahaan di sekitar kawasan SCBD. Namun, dia belum merinci jumlah pasti atau seluruh nama perusahaan yang dimaksud.
“Ada beberapa, nanti kita cek. Iya, di sekitar SCBD cukup banyak,” kata Anang
Redaksi: Arifin BH|Bisnis
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency













