JAKARTA, KAKINEWS.ID — Kasus dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 memasuki fase yang semakin menjadi sorotan. Tiga petinggi BGN telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Kolonel Kopral Budi Utomo yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Penyediaan dan Distribusi BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik, belum berstatus tersangka.
Kejaksaan Agung menegaskan, status hukum Budi Utomo tidak berubah. Penanganannya menjadi kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, Budi Utomo belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum (tersangka). Itu masih kewenangan di sana (Jaksa Agung Muda Pidana Militer),” kata Anang kepada awak media, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan posisi Budi Utomo pada jalur hukum yang berbeda dengan pejabat BGN lainnya. Bukan Jampidsus yang menentukan status hukumnya, melainkan penyidik di lingkungan Jampidmil sesuai kewenangannya terhadap prajurit TNI aktif.

Sementara itu, Jampidsus terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka utama. Mereka adalah Kepala BGN periode 2024–2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sony Sonjaya, dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung.
Tersangka utama ada tiga, yang sedang berjalan ada empat, beberapa di antaranya diprioritaskan untuk diproses terlebih dahulu, kata Anang.
Status Budi Utomo masih menunggu proses Jampidmil

Posisi Budi Utomo memprihatinkan karena jabatan yang disebut-sebut akan disandangnya terkait pengadaan sepeda motor listrik dalam program MBG.
Namun hingga 26 September 2026, Kejaksaan Agung belum menetapkan Budi Utomo sebagai tersangka dan belum menyimpulkan adanya tindak pidana.
Kejaksaan Agung justru menegaskan, proses terhadap Budi Utomo berada di ranah Jampidmil. Artinya, perkembangan status hukum Budi Utomo harus menunggu hasil penyidikan seperti itu.
Sementara itu, pemeriksaan Jampidsus tidak berhenti pada ketiga tersangka. Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian pengadaan dan tata kelola program yang didalami.
Direksi BUMN dan Empat Orang Yayasan Diperiksa
Pada Rabu (9/9/2026), penyidik Jampidsus memeriksa enam orang saksi.
Salah satunya adalah anggota Direksi BUMN periode 2017–2026 berinisial DSK. Penyidik juga memeriksa seorang pegawai BGN berinisial TP.
Empat saksi lainnya berasal dari yayasan, yakni DP dari KS Foundation; FD dan M dari MBB Foundation; serta NS dari IFSR Foundation.
Pemeriksaan tersebut menunjukkan, penyidikan tidak hanya menyentuh kalangan pejabat BGN saja, namun juga menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut.
Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang bersangkutan, kata Anang dalam siaran persnya, dikutip Jumat (11/9/2026).
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan asas kehati-hatian.
Kini, kasus MBG menyisakan satu perkembangan yang masih ditunggu: bagaimana hasil pemeriksaan Jampidmil terhadap Budi Utomo, dan apakah proses ini akan menghasilkan penetapan status hukum baru.
Saat ini fakta hukumnya sudah jelas: tiga pejabat BGN berstatus tersangka, sedangkan Budi Utomo belum berstatus tersangka dan proses terhadapnya masih dalam kewenangan Jampidmil.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














