Publik terus menyoroti permohonan perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang mempertanyakan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Rupanya, hal ini melibatkan tim kuasa hukum yang berjumlah 16 orang.
Dua nama besar masuk jajaran kuasa hukum pemohon, yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Baca juga: Punya Nama Sejumlah Pengganggu Gibran, Kubu Jokowi: Kalau Memang Mau Adil, Berjuang Saja di 2029
Keduanya akan menghadapi kasus yang mempertanyakan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Refly dan Bambang tidak bekerja sendiri. Mereka didampingi 14 orang advokat lainnya yang tercantum dalam berkas permohonan.
Para advokat tersebut adalah Heriyanto, Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan, Tareq Muhammad Aziz Elven, Anjas Rinaldi Siregar, Alif Fachrul Rachman, Sutrisno, Nabila Rizkita, Justitia Indah, Muhammad Anugerah, Muhammad, Haikal Bassar, dan Diandra Paramita.
Dengan komposisi tersebut, total ada 16 kuasa hukum yang akan mendampingi para pemohon dalam perkara tersebut, yang salah satu pokok permasalahannya adalah status pencalonan Gibran.
Lamaran diajukan oleh 12 pelamar dari organisasi dan individu. Dalam permohonannya, para pemohon mempertanyakan syarat pendidikan yang tercantum dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mereka meminta Mahkamah menyatakan ketentuan itu merupakan syarat wajib dan harus dipenuhi secara hukum ketika calon presiden dan wakil presiden sudah terdaftar dan dikukuhkan.
Salah satu konsekuensi yang diminta pemohon adalah mendiskualifikasi Gibran. Sebab, dia dinilai belum memenuhi persyaratan tersebut.
Pemohon juga meminta pengadilan menyatakan bahwa penunjukan politisi muda tersebut sebagai calon wakil presiden pada pemilu presiden sebelumnya telah cacat hukum sejak awal.
Gugatan ini kemudian masuk dalam agenda sidang pengadilan dan membawa persoalan pencalonan politisi tersebut kembali ke ranah konstitusional.
Dengan didukung tim kuasa hukum yang terdiri dari 16 orang advokat, termasuk dua ahli hukum ternama, para pemohon akan menguji dalilnya di hadapan majelis hakim konstitusi.
Keputusan akhir mengenai permohonan tersebut tentu saja ada di tangan pengadilan setelah seluruh dalil, bukti dan argumentasi para pihak diperiksa sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Sementara itu, Sekjen Projo Freddy Damanik buka suara terkait kontroversi ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia mengatakan, jalur hukum dalam urusan yang berkaitan dengan politisi muda dinilai sudah berulang kali digunakan. Ia menduga pola tersebut memiliki tujuan politik tertentu.
Jadi menurut saya polanya sama. Mekanisme hukum digunakan — tanda kutip — untuk sasaran politik,” kata Freddy.
Freddy kemudian mengatakan, dugaan sasaran politik tersebut terkait dengan posisi politisi dalam dinamika politik nasional.
Baca juga: Video Viral Prabowo Dibohongi Orang Dekatnya: Laporannya Tak Sesuai Kenyataan
Sasaran politiknya adalah merendahkan Mas Gibran. Pola ini diulang terus menerus, dilakukan semaksimal mungkin, ujarnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














