Politisi PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menyebut nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden RI saat ini berada di ujung tanduk setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan peraturan PMK terbaru Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang akan diajukan pada tahun 2026.
Dengan adanya aturan ini, permohonan yang tadinya dianggap terkendala batas waktu, kini bisa diproses di Mahkamah Konstitusi. Ada pula perkara yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu dari sejumlah pelamar.
Baca juga: Prabowo Tolak Undang Gibran, Pemilu 2029 Tanpa Anak Haram Konstitusional!
“16 September 2026, Ketua Mahkamah Konstitusi menerbitkan Peraturan Mahkamah Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur perselisihan hasil pemilu di luar waktu normal,” kata Ferdinand seperti dilansir Olenka.id Senin (21/9/2026).
Jadi permohonan Denny Rayana yang menguji ketaatan Gibran sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat minimal pendidikan yaitu SMA atau sederajat akan diproses, diperiksa, dan nanti akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan mengikuti aturan baru, jelas Ferdinand.
Dengan adanya peraturan Nomor 1 Tahun 2026, MK menyebut Ferdinand segera mempercepat perkara yang melibatkan Gibran, hal tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk mendepak Gibran dari kursi Wakil Presiden jika terbukti ada cacat prosedur saat mendaftar sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Sebab jika mengikuti aturan lama, maka permohonan Denny Rayana akan masuk dalam ranah kadaluarsa, melampaui batas waktu. Namun dengan terbitnya PMK nomor 1, maka permohonan Denny Indrayana akan diproses, didengarkan, dibuktikan, dan nantinya akan diputuskan oleh pengadilan, tegasnya.
Ferdinand mengatakan, jika Denny Indrayana Cs bisa menunjukkan bukti kuat di persidangan, maka posisi putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu benar-benar terancam, jika terbukti ijazah SMA-nya palsu maka pelantikan Gibran sebagai wakil presiden bisa dibatalkan.
Nah, apa jadinya jika semua bukti yang diajukan pemohon bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat atau keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memberikan ijazah penyetaraan pendidikan Gibran di Singapura dan Australia hingga jenjang SMA di sini batal, maka pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden RI tahun 2024 dinyatakan tidak sah, maka tentu saja Gibran harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, kata Ferdinand.
Ferdinand mengatakan, terbitnya Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 jelas membuat Gibran dan kubu Jokowi bingung karena sebelumnya tidak menyangka MK akan melakukan hal tersebut.
Nah, ini tentu yang membuat Gibran dan Jokowi pasti tidak bisa tidur nyenyak saat ini, tapi kita tidak tahu apa yang akan terjadi ke depan, jelasnya.
Ferdinand berharap persidangan kasus ijazah Gibran berlangsung adil tanpa ada kepentingan politik. Ia berharap persidangan yang digelar nanti jauh dari campur tangan pihak tertentu.
Apakah persidangan ini benar-benar adil, murni tanpa campur tangan, kalau saya lihat hakim pengadilan saat ini cukup bisa dipercaya, lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Sakit Sepulang dari Vatikan, Budi Arie Soroti Hal Mistis: Saya Percaya Sekali…
“Pak Soehartojo orang yang bisa dipercaya, ada juga Pak Saldi Isra, ada juga yang lain. Saya kira hakim konstitusi saat ini cukup bisa dipercaya integritasnya,” imbuhnya mengakhiri.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














