Nasib Gibran Dipertaruhkan Usai Mahkamah Konstitusi Terbitkan Peraturan PMK 1/2026, Jokowi Kesal Hingga Tak Bisa Tidur

- Redaksi

Senin, 21 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menyebut nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden RI saat ini berada di ujung tanduk setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan peraturan PMK terbaru Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang akan diajukan pada tahun 2026.

Dengan adanya aturan ini, permohonan yang tadinya dianggap terkendala batas waktu, kini bisa diproses di Mahkamah Konstitusi. Ada pula perkara yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu dari sejumlah pelamar.

Baca juga: Prabowo Tolak Undang Gibran, Pemilu 2029 Tanpa Anak Haram Konstitusional!

“16 September 2026, Ketua Mahkamah Konstitusi menerbitkan Peraturan Mahkamah Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur perselisihan hasil pemilu di luar waktu normal,” kata Ferdinand seperti dilansir Olenka.id Senin (21/9/2026).

Jadi permohonan Denny Rayana yang menguji ketaatan Gibran sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat minimal pendidikan yaitu SMA atau sederajat akan diproses, diperiksa, dan nanti akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan mengikuti aturan baru, jelas Ferdinand.

Dengan adanya peraturan Nomor 1 Tahun 2026, MK menyebut Ferdinand segera mempercepat perkara yang melibatkan Gibran, hal tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk mendepak Gibran dari kursi Wakil Presiden jika terbukti ada cacat prosedur saat mendaftar sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Sebab jika mengikuti aturan lama, maka permohonan Denny Rayana akan masuk dalam ranah kadaluarsa, melampaui batas waktu. Namun dengan terbitnya PMK nomor 1, maka permohonan Denny Indrayana akan diproses, didengarkan, dibuktikan, dan nantinya akan diputuskan oleh pengadilan, tegasnya.

Ferdinand mengatakan, jika Denny Indrayana Cs bisa menunjukkan bukti kuat di persidangan, maka posisi putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu benar-benar terancam, jika terbukti ijazah SMA-nya palsu maka pelantikan Gibran sebagai wakil presiden bisa dibatalkan.

Nah, apa jadinya jika semua bukti yang diajukan pemohon bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat atau keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memberikan ijazah penyetaraan pendidikan Gibran di Singapura dan Australia hingga jenjang SMA di sini batal, maka pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden RI tahun 2024 dinyatakan tidak sah, maka tentu saja Gibran harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, kata Ferdinand.

Ferdinand mengatakan, terbitnya Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 jelas membuat Gibran dan kubu Jokowi bingung karena sebelumnya tidak menyangka MK akan melakukan hal tersebut.

Nah, ini tentu yang membuat Gibran dan Jokowi pasti tidak bisa tidur nyenyak saat ini, tapi kita tidak tahu apa yang akan terjadi ke depan, jelasnya.

Ferdinand berharap persidangan kasus ijazah Gibran berlangsung adil tanpa ada kepentingan politik. Ia berharap persidangan yang digelar nanti jauh dari campur tangan pihak tertentu.

Apakah persidangan ini benar-benar adil, murni tanpa campur tangan, kalau saya lihat hakim pengadilan saat ini cukup bisa dipercaya, lanjutnya.

Baca Juga: Jokowi Sakit Sepulang dari Vatikan, Budi Arie Soroti Hal Mistis: Saya Percaya Sekali…

“Pak Soehartojo orang yang bisa dipercaya, ada juga Pak Saldi Isra, ada juga yang lain. Saya kira hakim konstitusi saat ini cukup bisa dipercaya integritasnya,” imbuhnya mengakhiri.


Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 12, China Kokoh di Puncak
Viral Anggota DPRD di Kalbar Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Polisi Selidiki
Mahfud soal pidato Prabowo: Sekarang saya yakin dia tidak berdaulat sebagai presiden
Sambil Tertawa, Pegawai SPPG Bantul Ejek Korban Keracunan MBG, Ini Kata BGN
Nilai FKBI 25 Beras Fortifikasi Tidak Sesuai Label
Teknologi Penjernih Air Terbaru Menggunakan Reverse Osmosis dan UV Sterilisasi
Roy Suryo menegaskan, tidak ada satu pun akunnya yang mengunggah tudingan ijazah Jokowi palsu
Hari ke-9 Pencarian Korban KM Virgo, Basarnas Targetkan Penyelaman Dini
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:17 WIB

Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 12, China Kokoh di Puncak

Senin, 21 September 2026 - 09:53 WIB

Viral Anggota DPRD di Kalbar Bakar Lahan untuk Tanam Sawit, Polisi Selidiki

Senin, 21 September 2026 - 09:34 WIB

Nasib Gibran Dipertaruhkan Usai Mahkamah Konstitusi Terbitkan Peraturan PMK 1/2026, Jokowi Kesal Hingga Tak Bisa Tidur

Senin, 21 September 2026 - 09:17 WIB

Mahfud soal pidato Prabowo: Sekarang saya yakin dia tidak berdaulat sebagai presiden

Senin, 21 September 2026 - 08:51 WIB

Sambil Tertawa, Pegawai SPPG Bantul Ejek Korban Keracunan MBG, Ini Kata BGN

Berita Terbaru