Payakumbuh, Rubrikpos — Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh atas dugaan tindak penghinaan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Iwan Setya Rudianto, terkait insiden yang terjadi di area gudang Pinang PT. Wanda Sinar Buana, Jorong Subarang Aia, Nagari Batupayuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Terlapor, yang diketahui bernama Le Thi Phuong dan dikenal dengan panggilan Sifa, diduga melakukan penghinaan secara verbal kepada pelapor saat berada di lokasi kerja.
Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula saat dirinya tengah bekerja bersama rekan-rekannya di pabrik pinang, lalu didatangi oleh terlapor bersama beberapa orang lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor disebut menunjuk-nunjuk area sekitar sambil membawa selembar kertas, lalu menyebut pelapor sebagai “penipu” di hadapan orang lain.
Pelapor mengaku telah meminta terlapor untuk tidak membuat keributan di lokasi kerja dan menyatakan akan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang.
Akibat perbuatan tersebut, Iwan Setya Rudianto merasa harga diri serta martabatnya direndahkan, dan menyebut bahwa kejadian itu berdampak negatif terhadap reputasinya di mata rekan bisnis.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, kalau sesuai laporan, masuk dalam dugaan pencemaran nama baik,” jelas IPTU Andrio pada Selasa, (21/10/2025).
Saat ini, pelapor telah mengambil langkah hukum dan berharap pihak kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional, agar nama baik dan kehormatan dirinya dapat dipulihkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. (@dy)















