Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh terus mendorong reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan.
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Workshop Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) di Aula Ngalau Indah, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (06/11/2025).
Kegiatan yang mengusung tema “Implementasi SIPD RI dalam Proses Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah” ini diikuti oleh 144 peserta, terdiri atas pejabat pengelola keuangan dari 31 SKPD dan 11 OPD BLUD.
“Keuangan daerah adalah urat nadi pembangunan. Tata kelola yang akuntabel akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Elzadaswarman dalam sambutannya.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari hasil fisik atau capaian program, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam mengelola keuangan secara tertib, efisien, dan berintegritas.
Ia menilai, penerapan SIPD RI menjadi langkah konkret reformasi birokrasi menuju tata kelola keuangan yang lebih modern dan terintegrasi.
“SIPD RI bukan sekadar aplikasi. Ini sistem nasional yang mengintegrasikan seluruh proses pemerintahan — dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan keuangan — agar lebih efektif dan efisien,” kata Elzadaswarman.
Wakil wali kota yang akrab disapa Dokter Eka itu menekankan, penguasaan SIPD RI merupakan tanggung jawab moral dan profesional bagi setiap aparatur pengelola keuangan.
Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.
Workshop yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Esen Gaillingging dan Firman Anggriawan.
Keduanya memaparkan secara komprehensif teknis penggunaan SIPD RI dalam penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan daerah.
Dalam paparannya, Esen menjelaskan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus mengacu pada prinsip “money follows program”, yaitu penganggaran yang diarahkan pada program prioritas dengan dampak langsung bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah harus fokus pada target publik yang terukur. Tidak semua program harus dianggarkan, yang penting berorientasi pada hasil dan manfaat,” jelas Esen.
Selain itu, narasumber juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang tertib dan transparan. Seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah wajib melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) dan tercatat dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Setiap pejabat pengguna anggaran bertanggung jawab atas kebenaran material dokumen keuangan yang ditandatangani. Kepala daerah dan perangkatnya dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita : Pemko Payakumbuh















