Tiga Bangunan Tak Berizin di Payakumbuh Disegel, Ini Lokasinya

- Redaksi

Senin, 21 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan Pemko Payakumbuh melakukan penertiban bangunan tidak berizin di tiga kecamatan, Senin (21/9/2026).

Tim gabungan Pemko Payakumbuh melakukan penertiban bangunan tidak berizin di tiga kecamatan, Senin (21/9/2026).

Payakumbuh – Tiga bangunan tidak berizin di tiga kecamatan di Kota Payakumbuh disegel Pemerintah Kota Payakumbuh dalam penertiban Tahap II Tahun 2026, Senin (21/09/2026).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh Muslim mengatakan penertiban menyasar rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, kafe di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, dan kedai di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan,” kata Muslim.

Penertiban melibatkan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Satpol PP, DPMPTSP, Diskominfo, serta dukungan TNI dan Polri. Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas juga disiagakan di masing-masing lokasi.

Muslim mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan tata ruang untuk menjaga keteraturan pembangunan dan mencegah pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan umum.

“Penertiban ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah telah melalui tahapan sosialisasi sebelum melakukan penindakan. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, tetapi penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang tetap mengabaikan aturan.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.

Muslim mengimbau masyarakat, terutama pemilik bangunan dan pelaku usaha, mengurus perizinan sebelum menggunakan bangunan untuk hunian maupun kegiatan usaha.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan. Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” tegasnya.

Ia berharap penertiban meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas bangunan dalam mendukung tata kota yang tertib dan berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung penataan kota,” pungkasnya. (red)

Editor : Rachmail Gucci

Sumber Berita: Dinas PUPR Kota Payakumbuh

Berita Terkait

Ijazah Gibran Bakal Dipamerkan di Sidang PTUN, Rullyandi: Dari SD hingga Perguruan Tinggi Semuanya Lengkap
Demonstrasi di Momentum Sumpah Pemuda, Sultan Bolehkan Asal Tidak Merusak
Tinjauan Lengkap – Truk KDKMP Nekat, Polda Lampung Turun Tangan
BGN Luruskan Jumlah Korban Keracunan MBG di Bogor: Bukan 400 Orang
Pemprov Jateng Raih Mandaya Awatd 2026, Terbaik dalam Pengentasan Kemiskinan
Gibran Dorong Penyelesaian Perikanan Tenaga Surya dan Pengembangan SAF di Cilacap
Informasi Demo 28 Oktober di Jakarta, Titik Aksi dan Jalan Terdampak
Bos BRIN Laporkan ke Prabowo: Limbah Sawit Bisa Hasilkan Listrik 3,9 Giga Wa

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Ijazah Gibran Bakal Dipamerkan di Sidang PTUN, Rullyandi: Dari SD hingga Perguruan Tinggi Semuanya Lengkap

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Demonstrasi di Momentum Sumpah Pemuda, Sultan Bolehkan Asal Tidak Merusak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Tinjauan Lengkap – Truk KDKMP Nekat, Polda Lampung Turun Tangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:40 WIB

BGN Luruskan Jumlah Korban Keracunan MBG di Bogor: Bukan 400 Orang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Pemprov Jateng Raih Mandaya Awatd 2026, Terbaik dalam Pengentasan Kemiskinan

Berita Terbaru