RRI.CO.ID, Yogyakarta — Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dibarengi dengan tindakan perusakan.
Sultan pun membantah anggapan para pengunjuk rasa akan bentrok dengan Kelompok Pengawas Warga. Menurut dia, kedua belah pihak mempunyai peran yang berbeda. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasinya, sedangkan Garda Warga bertugas menjaga perdamaian di lingkungannya masing-masing.
Sri Sultan mengatakan, pemerintah tidak bisa membatasi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya. Masyarakat yang akan menggelar aksi demonstrasi hanya perlu memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
“Ya, demonstrasi tidak dilarang. Ya Jika saya membatasinya, saya tidak bisa. “Kalau ada yang minta demonstrasi, kasih tahu dulu,” kata Sri Sultan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa 27 Oktober 2026.
Menurut Sri Sultan, penyampaian aspirasi harus dibarengi dengan tanggung jawab. Kebebasan berdemonstrasi bukan berarti peserta aksi dapat merusak fasilitas umum atau aset pemerintah.
“Iya, tergantung demonya mau apa. Benar? Tapi kalau mau anarki, saatnya menyampaikan. Ya tidak,” ujarnya.
Jaga agar Masyarakat Tetap Fokus pada Perlindungan Lingkungan
Jelang potensi aksi unjuk rasa pada Rabu 28 Oktober 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengimbau anggota Jaga Warga tetap menjalankan tugas di lingkungan masing-masing.
Anggota Garda Warga tidak ditugaskan untuk mengamankan demonstrasi atau menangani peserta demonstrasi. Mereka diminta menjaga lingkungan yang kondusif dan membantu mencegah munculnya konflik sosial.
Kepala Satpol PP DIY Bagas Senoadji menegaskan, menyampaikan aspirasi adalah hak masyarakat. Namun tindakan tersebut tidak boleh dibarengi dengan kerusakan fasilitas umum atau aset pemerintah.
“Menyampaikan aspirasi boleh saja. Namun jangan merusak fasilitas umum atau aset pemerintah,” kata Bagas.
Bagas menjelaskan, ketika muncul potensi gangguan perdamaian, anggota Jaga Warga perlu mengedepankan komunikasi. Mereka juga diminta berkoordinasi dengan perangkat desa, pemerintah kecamatan, Bhabinkamtibmas, dan Pejabat Pengawas Desa (Babinsa).
Selain itu, anggota Jaga Warga diminta untuk tidak mudah terprovokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan tidak bertindak di luar kewenangannya.
“Tugas anggota Garda Warga adalah menjaga lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Menurut Bagas, Jaga Warga merupakan kearifan lokal yang membangkitkan semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Keberadaannya menyerupai sistem keamanan lingkungan (siskamling), bukan organisasi yang mengambil alih tugas aparat keamanan.
“Menjaga Warga adalah kearifan lokal, bukan organisasi kemasyarakatan. Seperti siskamling, hal ini dihidupkan kembali sebagai gerakan warga untuk melindungi warganya,” kata Bagas.
Berperan dalam mencegah konflik sosial
Pelaksanaan tugas Kelompok Penjaga Warga mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kelompok Penjaga Warga dan Omah Penjaga Warga.
Peraturan tersebut mengatur peran kelompok dalam membantu menyelesaikan konflik sosial, memediasi permasalahan masyarakat, meningkatkan partisipasi warga, serta menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Dengan adanya pembagian peran ini, diharapkan kebebasan berpendapat dan ketentraman masyarakat dapat berjalan beriringan. Masyarakat masih mempunyai ruang untuk menyampaikan kritik dan aspirasinya, aparat keamanan menjalankan kewenangannya untuk menjaga demonstrasi, sedangkan Jaga Warga menjaga lingkungan dan membantu mencegah konflik sosial.
Demokrasi dan perdamaian bukanlah dua hal yang harus ditentang. Masyarakat tetap berhak menyampaikan kritik dan aspirasinya tanpa merusak fasilitas umum atau melakukan tindakan anarkis.
Di sisi lain, Jaga Warga hadir untuk menjaga keharmonisan dan menjaga lingkungan, bukan untuk mempertemukan warga dengan sesama warga. Menjaga demokrasi tidak hanya sekedar memberikan ruang suara masyarakat, namun juga memastikan perbedaan tidak merusak persaudaraan dan perdamaian di DIY.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














