Presiden Prabowo Subianto belum menyatakan sikap terbuka terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, proses pengusutan dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran di Bareskrim Polri dinilai sejumlah pihak bisa menjadi indikasi sikap pemerintah.
Laporan dugaan pemalsuan sertifikat penyetaraan pendidikan Gibran yang ditindaklanjuti dalam waktu relatif singkat kini mendapat perhatian. Apalagi, kasus tersebut terjadi setelah ada pergantian pimpinan Polri.
Associate Professor Sosiologi NTU Singapura, Sulfikar Amir melihat kemungkinan adanya sinyal bahwa proses hukum terkait dokumen pendidikan Gibran masih memiliki ruang untuk dilanjutkan.
Meski demikian, Sulfikar mengingatkan, hubungan politik Prabowo dan Gibran tidak lepas dari proses pencalonannya sebagai pasangan presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, perkembangan kasus ini berpotensi mempengaruhi hubungan Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), ayah Gibran.
Sulfikar menilai persoalan dokumen pendidikan Gibran bisa menjadi salah satu faktor yang menguji hubungan kedua tokoh tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan wacana pemakzulan Gibran juga mempunyai konsekuensi politik bagi Prabowo.
Untuk itu, Sulfikar menilai Presiden perlu berhati-hati menyikapi perkembangan wacana tersebut, termasuk mempertimbangkan pihak-pihak yang mendorong proses pemakzulan.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA/SMA milik Gibran.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Kembali Buka Kompetisi, Beri Hadiah Rp 10 Juta Bagi Informasi Pencurian Kayu Sonokeling
Kuasa hukum pelapor, Syamsir Jalil mengungkapkan, pelapor bernama Riyadi alias Regas sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/10/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menanyakan 15 pertanyaan kepada pelapor.
Pelapor menduga ada kejanggalan prosedur dalam penerbitan sertifikat kesetaraan pendidikan.
Sementara itu, para pendukung Gibran dan sejumlah praktisi hukum menilai dokumen tersebut sah karena dikeluarkan oleh lembaga negara yang berwenang.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














