Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membantah tudingan langkahnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) didorong kepentingan politik Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Dalam perbincangan di kanal YouTube TV Justice Forum pada 23 September 2026, Denny menjelaskan, sesuai aturan, partai yang paling ideal untuk mengajukan sengketa Pilpres memang pasangan calon.
“Dalam undang-undang disebutkan, dalam sengketa Pilpres yang bisa menggugat, atau teknisnya pemohon, sebenarnya adalah pasangan calon. Jadi kalau menggugat 02, maka 01 atau 03,” kata Denny.
Namun ditegaskannya, entitas pasangan calon kini telah bubar, “Saat ini pasangan calon sudah tidak ada lagi. Sudah tidak ada lagi.”
Denny mengaku sempat mengajak mantan pesaing Prabowo-Gibran itu untuk ikut mengajukan perkara ini, namun ajakan tersebut ditolak dengan alasan menjaga etika politik.
“Dan saya coba hubungi, saya coba hubungi Mas Anis, saya coba hubungi Mas Ganjar dan Pak Mahfud. Mereka bilang, tidak baik kalau kami yang jadi pemohon, karena nanti kami berpikir tidak terima kalah dan sebagainya. Ya, tidak apa-apa,” tegasnya.
Sebaliknya, Denny merangkul berbagai elemen masyarakat sipil dan individu yang konsisten mempertanyakan polemik syarat pendidikan Gibran.
Akhirnya kami hubungi orang-orang yang selama ini memperjuangkan ini. Bu Mersi yang menggugat PTN, Pak Bonatua yang sudah ke KIP, Pak Subhan ke PN PTUN, Bapak-bapak Forum Purnawirawan TNI yang sudah tiga kali menyurati DPR.
Gugatan tersebut juga melibatkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Partai Ummat untuk memperkuat posisi hukum (kedudukan hukum).
“Teman-teman KIPP, pansus independen pemantau pemilu ini, pemantau resmi Pilpres… masuk dan ini penting karena sebagai pemantau, kalau misalnya ada calon tunggal, tidak ada pasangan calon lain yang bisa mewakili masyarakat pemilih, mereka itu pemantau,” jelas Denny.
Baca juga: Gugatan Denny Indrayana Cs soal Gibran Dianggap Jalan Buntu, Mahfud MD Tunggu Keputusan ‘Kejutan’ MK
Soal pelibatan parpol, Denny menambahkan, “Nah, Partai Umat juga penting karena merupakan partai peserta pemilu yang juga mengusung calon presiden pada tahun 2024. Anda akan merasa dirugikan jika ternyata salah satu kontestan tidak memenuhi syarat.”
Denny menegaskan, langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi ini murni akumulasi perjuangan masyarakat yang panjang, bukan tatanan politik yang tiba-tiba.
“Saya sendiri sudah lama prihatin dengan masalah ini. Sebelum ada keputusan Pak Utsman saya sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi. (…) Jadi kami adalah orang-orang yang bisa diartikan memiliki kedudukan hukum karena kami tidak memperjuangkan hal ini,” katanya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














