Sidang ijazah Jokowi tidak menghadirkan pelapor utama dan ijazahnya. Nasib Roy Suryo akan terulang kembali oleh Bambang Tri dan Gus Nur

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Namun jaksa justru lebih mengutamakan saksi pelapor lain seperti perwakilan elemen masyarakat, salah satunya Lechumanan. Sebaliknya, pertanyaan tersebut mengarah pada dampak subjektif yang dirasakan oleh reporter sekunder. Dari pemilihan saksi dan arahan pertanyaan, Refli melihat kejanggalan yang luar biasa. Seharusnya sidang tersebut fokus pada legalitas ijazah, sehingga kehadiran Jokowi dengan membawa ijazahnya mutlak diperlukan. “Jangan sampai persidangan ini menjadi bukti bukti supranatural,” ujarnya.

Nampaknya harapan masyarakat terhadap peradilan yang adil hanya bertepuk sebelah tangan. Sebelumnya, majelis hakim dalam putusan sela telah menolak keberatan Roy Suryo dan memerintahkan jaksa tetap memeriksa kasus tersebut.

Roy terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar

Jaksa mendakwa Roy Suryo dengan sengaja dan tanpa izin memanipulasi, membuat, mengubah, menghilangkan, memusnahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Jaksa menyebut hal itu dilakukan Roy Suryo dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut diperlakukan seolah-olah merupakan data otentik. Tindakan tersebut dilakukan Roy melalui analisis dengan metode Error Level Analysis (ELA) terhadap ijazah yang bukan berasal dari pemilik sah yakni Jokowi.

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas rangkaian dakwaan tersebut, Roy Suryo terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (FAP)

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Cara Cepat Klaim Hadiah Gratis di Update Terbaru MyTEAM NBA 2K26
Peringati Sumpah Pemuda, SPPG Lamongan Ajak Anak Penerima MBG Wisata Dapur dan Lomba Mewarnai
Mahasiswa Tak Pakai Jaket Almamater Saat Demo di Bundaran HI Hari Ini, Apa Alasannya?
Update Harga iPhone Baru dan Bekas Akhir Oktober 2026, Cek Sebelum Membeli!
Sekjen PKS Sebut PDIP Respon Positif Usulan Hak Angket Ijazah Gibran
Presiden Prabowo Laporkan, BRIN Ungkap Limbah Sawit Berpotensi Menghasilkan Listrik 3,9 GW dan Menggantikan Impor LPG — Sawit Indonesia
Polda Metro Ungkap Ada 53 Demonstrasi di Jakarta Hari Ini: Okezone News
CHVRCHES Berbagi Pembaruan Tur dan Album Baru, Akhir dari Penantian Enam Tahun
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Sidang ijazah Jokowi tidak menghadirkan pelapor utama dan ijazahnya. Nasib Roy Suryo akan terulang kembali oleh Bambang Tri dan Gus Nur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Cara Cepat Klaim Hadiah Gratis di Update Terbaru MyTEAM NBA 2K26

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Peringati Sumpah Pemuda, SPPG Lamongan Ajak Anak Penerima MBG Wisata Dapur dan Lomba Mewarnai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Mahasiswa Tak Pakai Jaket Almamater Saat Demo di Bundaran HI Hari Ini, Apa Alasannya?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Update Harga iPhone Baru dan Bekas Akhir Oktober 2026, Cek Sebelum Membeli!

Berita Terbaru