JAKARTA, AFU.ID — Sidang kasus pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026). Roy Suryo duduk sebagai terdakwa dengan setidaknya dua tuntutan pidana, yakni pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik.
Salah satu saksi yang dihadirkan hari ini bernama Lechumanan, pendukung besar Jokowi. Lechumanan merupakan advokat dan Peradi Bersatu yang juga melaporkan Roy Suryo. Dalam keterangannya di persidangan, pria ini tak mampu memberikan keterangan kunci terkait keabsahan ijazah Jokowi.
Kehadiran Lechumanan rupanya hanya sekedar ingin mengatakan sudah melihat “Ijazah Jokowi”. Di hadapan hakim dan jaksa, Lechumanan mengaku tak bisa tidur nyenyak karena Joko Widodo dituding punya ijazah palsu. Ia mengaku terganggu dengan tindakan Roy Suryo yang menuding Joko Widodo sebagai ijazah palsu. Saya sendiri tidak bisa tidur. Karena Pak Jokowi diturunkan serendah-rendahnya, kata Lechumanan menjawab pertanyaan jaksa.
Jawaban Lechumanan jauh dari substansi persoalan karena dia bukan ahli teknologi dan bukan orang yang terlibat dalam ijazah Jokowi secara administratif. Dalam persidangan hari ini, dia ditanyai jaksa soal kesaksian langsung terkait keberadaan ijazah Jokowi. Pria ini dengan tegas menjawab, ijazah yang diberikan Jokowi berdasarkan pernyataan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Melalui link UGM pada 11 Oktober 2022, rektor membenarkan bahwa Pak Jokowi adalah alumnus UGM,” ujarnya. Selain itu, Lechumanan mengaku pernah melihat langsung ijazah Jokowi saat kasus khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. “Iya, ijazah aslinya dilihatnya saat di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Penjelasan Lechumanan kemudian meluas ke hal-hal di luar substansi. Ia mengatakan, implikasi tudingan Roy Suryo telah menimbulkan perpecahan di masyarakat. Arahan pertanyaan JPU pun mengalir seiring nyanyian saksi. “Kamu tadi menyebutkan dampak perpecahan, begitu. Apakah itu berdasarkan penelitian atau bagaimana?” tanya hakim. “Saya hanya melihat situasinya,” jawab Lechumanan. “Lewat apa?” tanya hakim. “Melalui berita, Yang Mulia,” jawabnya. “Media sosial, ya?” tanya hakim. “Iya, media sosial memang seperti itu, Yang Mulia,” jawab Lechumanan.
Kuasa hukum Roy Suryo menilai pemanggilan saksi dalam persidangan ini janggal dan tidak logis. Refly Harun berpendapat, persidangan harusnya mengutamakan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Jokowi sebagai pihak yang dikabarkan rusak reputasinya. “Seharusnya pelapor utama adalah saksi pertama yang didengar keterangannya di depan pengadilan sebelum beralih ke saksi pendukung lainnya,” ujarnya.
Namun jaksa justru lebih mengutamakan saksi pelapor lain seperti perwakilan elemen masyarakat, salah satunya Lechumanan. Sebaliknya, pertanyaan tersebut mengarah pada dampak subjektif yang dirasakan oleh reporter sekunder. Dari pemilihan saksi dan arahan pertanyaan, Refli melihat kejanggalan yang luar biasa. Seharusnya sidang tersebut fokus pada legalitas ijazah, sehingga kehadiran Jokowi dengan membawa ijazahnya mutlak diperlukan. “Jangan sampai persidangan ini menjadi bukti bukti supranatural,” ujarnya.
Nampaknya harapan masyarakat terhadap peradilan yang adil hanya bertepuk sebelah tangan. Sebelumnya, majelis hakim dalam putusan sela telah menolak keberatan Roy Suryo dan memerintahkan jaksa tetap memeriksa kasus tersebut.
Roy terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar
Jaksa mendakwa Roy Suryo dengan sengaja dan tanpa izin memanipulasi, membuat, mengubah, menghilangkan, memusnahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Jaksa menyebut hal itu dilakukan Roy Suryo dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut diperlakukan seolah-olah merupakan data otentik. Tindakan tersebut dilakukan Roy melalui analisis dengan metode Error Level Analysis (ELA) terhadap ijazah yang bukan berasal dari pemilik sah yakni Jokowi.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas rangkaian dakwaan tersebut, Roy Suryo terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (FAP)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency