JAKARTA, AFU.ID — Tekanan politik terhadap jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI mencapai puncaknya. Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang menegaskan Surat Pernyataan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA tidak sah, gelombang seruan agar Gibran mundur secara terhormat atau dimakzulkan kini bergema dari berbagai kalangan politisi, aktivis, hingga pakar hukum tata negara.
Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon terang-terangan menyatakan, berdasarkan putusan MA yang sangat tegas dan tegas, legitimasi Gibran sebagai wakil presiden kini sudah tidak memenuhi syarat konstitusi berdasarkan Pasal 7A UUD 1945. “Jika secara harafiah mengikuti putusan atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini sudah tidak sah dan batal demi hukum sebagai wakil presiden, menyusul status suket yang digunakan, yang kini telah diperintahkan oleh MA untuk dimusnahkan,” kata Jansen dalam keterangannya, Minggu (1/1/2026).
Jansen menegaskan, Gibran kini dihadapkan pada dua pilihan mutlak: mengundurkan diri secara terhormat atau “mengundurkan diri” melalui mekanisme politik pemakzulan di DPR dan MPR sebagai penyelenggara negara. Karena sudah tidak sah lagi dan memenuhi syarat sebagai wakil presiden, maka menurut saya saat ini ada dua pilihan yang tersisa: Mas Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden dengan hormat, atau DPR cq MPR mengundurkan diri dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945, tegas Jansen.
Jansen juga berdalih, keputusan MA terkait status Gibran berbeda dengan perkara pidana yang dieksekusi jaksa dan dalam perkara perdata eksekutornya adalah juru sita. Untuk kasus Gibran karena jabatannya sebagai negara, jika tak mau mundur maka MPR-DPR yang menjadi eksekutornya. Jika tidak, keputusan ini hanya akan tinggal di atas kertas saja, ujarnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana juga meminta Gibran mempunyai kesadaran moral untuk mundur dari jabatannya menyusul batalnya rencana pemerataan pendidikan yang menjadi syarat pencalonannya. “Dengan dibatalkannya suket, apa dasar Saudara Gibran masih tak tahu malu sebagai wakil presiden? Itu dua modalnya yang tersisa. Mundur, mundur hanya ada dua modal lagi: kenal diri dan kenal malu,” kata Denny Indrayana di Jakarta.
Sementara itu, Aliansi Rakyat untuk Menuntut (ARM) yang dipimpin Koordinator ARM, Ahmad Khozinudin mendatangi kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026). Mereka datang untuk menyerahkan surat resmi berisi aspirasinya agar Presiden menyarankan Gibran mundur demi menyelamatkan konstitusi dan sumpah jabatan presiden.
“Kami hanya ingin menyerahkan surat tersebut, membantu pemerintah, membantu menjalankan kewenangan presiden, membantu presiden menjalankan sumpah presiden untuk menjalankan konstitusi dan tidak mengkhianati rakyat,” kata Khozinudin saat menyerahkan surat tersebut kepada petugas.
Ia kemudian meminta petugas menerima surat tersebut. Petugas berbaju pink itu terlihat menerima dan memegang surat yang diserahkan. “Terima saja,” katanya kepada petugas. Khozin menegaskan, tindak lanjut pengiriman surat tersebut akan diserahkannya kepada petugas yang bertugas.
Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi menegaskan, putusan kasasi MA tidak mempengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden yang sah. Rullyandi berpendapat, putusan MA tersebut belum dapat dilaksanakan secara sempurna (non-executable) karena telah terjadi perubahan keadaan hukum (das sollen dan das sein) sebelum putusan dijatuhkan.
Alasannya, putusan MA merupakan putusan yang tidak sempurna untuk dieksekusi karena terdapat situasi hukum sebelumnya.. Putusan MA telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan mengacu pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya menyatakan bahwa suatu putusan yang tidak sempurna tidak dapat dilaksanakan karena telah terjadi situasi hukum sebelumnya, jelas Rullyandi, Sabtu (31/10/2026).
Rullyandi menambahkan, keputusan tersebut telah digunakan untuk menyelesaikan seluruh tahapan Pemilu 2024 di mana Gibran telah resmi dilantik, sehingga keputusan tersebut tidak bisa berlaku surut. Ia juga menegaskan, pihak tergugat yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih memiliki ruang hukum luar biasa dalam bentuk Peninjauan Kembali (PK), dan menilai putusan tersebut tidak bisa dijadikan acuan dalam upaya pemakzulan politik di DPR. (MERUSAK)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














