Limapuluh Kota — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota menetapkan pasangan calon bupati nomor urut 3, Safni – Ahlul Badrito Resa sebagai pemenang pilkada Limapuluh Kota.
Penetapan ini pasca putusan sidang dismisal MK yang di ajukan oleh Safarudin – Darman Sahladi di tolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Okto Rizaldi mengatakan bahwa pelantikan ini berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.
“Penetapan ini setelah menunggu hasil keputusan MK yang menolak gugatan Safarudin – darman Sahladi,” ujarnya, Rabu (5/2/2025) di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota.
Okto Rizaldi juga mengatakan, dimulai sejak tahapan yang dimulai dari 2024 awal kemaren, dan sampai ketahap-tahap berikutnya, sehingga sampai pada tahan sekarang ini yaitu penetapan.
“Apa yang sudah ditetapkan KPU sebelumnya dalam bentuk rekapitulasi itu tidak berubah. Kami sebelumnya juga sudah menggelar rapat pleno tertutup,” ujarnya.
Diketahui Safni – Ahlul Badrito Resa berhasil meraih suara 52.951 suara 34,38 persen, disusul Paslon Safaruddin-Darman Sahladi sebanyak 43.422 suara, Paslon Deni Asra-Riko Febrianto dengan 43.413 suara, serta dan Paslon RKN-Ferizal Ridwan dengan 14.220 suara. (@dy)















