PSI Sebut Gugatan Sertifikat Gibran Denny Indrayana di MK Tak Terlalu Serius, Ini Alasannya

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Dedek Prayudi menilai gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk) terkait ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terlalu serius.

Pasalnya, kata dia, gugatannya sudah terlambat sebelum batas waktu yang ditentukan.

Kenapa kita tidak menganggap ini terlalu serius? Karena begini, kita sama-sama tahu bahwa gugatan yang diajukan Prof Denny Indrayana adalah gugatan yang terlambat diajukan 905 hari dari batas waktu yang telah ditentukan, ujarnya dalam dialog tersebut. Sambut Malam Indonesia KompasTV, Sabtu (26/9/2026).

Selain itu, pria yang akrab disapa Uki ini mengatakan, pihak yang dapat mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah peserta pemilu atau pemilu presiden.

Baca Juga: Ijazah Gibran Digugat, David Pajung Golkar: Apa yang Dilakukan Denny dkk Tak Ada Kekuatannya Apapun

Sedangkan menurut Denny Indrayana, dirinya merupakan peserta pemilu, namun bukan di pemilu presiden, melainkan di pemilu legislatif.

“Dia belum pernah menjadi pasangan calon, baik capres maupun cawapres. Jadi menurut kami dia juga tidak punya legal standing,” ujarnya.

Jika Denny Indrayana atau pihak lain ingin mempermasalahkan hasil Pilpres 2024, Uki mengatakan gugatan tersebut sebaiknya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menyoroti gugatan Denny Indrayana merupakan sesuatu yang baru dan belum pernah ada sebelumnya.

“Belum pernah ada PHPU yang melewati batas waktu, beda legal standingnya,” ujarnya.

Baca juga: Kemungkinan Gugatan Denny dkk Soal Ijazah Gibran Diterima atau Tidak, Ini Kata Pakar Hukum

Menurut dia, hasil gugatan Denny Indrayana masih diperdebatkan yakni antara pemakzulan atau terobosan “judicial review”.

Lebih lanjut, terkait sikap partai koalisi pendukung Gibran yang tidak ikut serta dalam gugatan ijazah yang diajukan Denny Indrayana dkk, Yunarto menilai ada dua alasan jika dilihat dari sisi politik.

Pertama, kata dia, perkara gugatan ijazah Gibran dinilai sama sekali tidak penting oleh partai koalisi.

Kedua, ada kemungkinan partai koalisi melihat peluang jika permintaan Denny Indrayana dkk dikabulkan agar Gibran didiskualifikasi. Kemudian, Presiden harus menyerahkan nama dua penggantinya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Kalau kita bicara pragmatis, bukan tidak mungkin partai pendukung koalisi lain akan melihat ini sebagai peluang, bahkan mungkin Ketua Umum saya bisa menjadi calon wakil presiden pengganti,” ujarnya.

Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Jokowi Pastikan Hadir di Sidang Roy-Tifa, Bonjowi: Ijazahnya Harus Diperiksa
(LENGKAP) Perbarui! Polisi Ungkap 139 Orang Jadi Korban Keracunan Gas Pabrik di Karawang
Basarnas Palu Gandeng RRI dan Politeknik Cendrawasih Perkuat Informasi Darurat
Demonstrasi mahasiswa di Bogor, Jakarta dan Bandung, menuntut evaluasi MBG dan penanganan karhutla
Update Kasus Mutilasi Madiun, Polda Jatim Periksa 16 Saksi
Pengadilan Negeri Surakarta Tolak Gugatan Srigit Pratomo Terkait Ijazah Jokowi
Polisi Selidiki Viral Teh Kemasan Berbusa yang Dibagikan ke Pendemo pada 28 Oktober
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Rp 158,3 Miliar kepada Atlet Peraih Medali AG & APG Aichi-Nagoya 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Jokowi Pastikan Hadir di Sidang Roy-Tifa, Bonjowi: Ijazahnya Harus Diperiksa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:21 WIB

(LENGKAP) Perbarui! Polisi Ungkap 139 Orang Jadi Korban Keracunan Gas Pabrik di Karawang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Basarnas Palu Gandeng RRI dan Politeknik Cendrawasih Perkuat Informasi Darurat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Demonstrasi mahasiswa di Bogor, Jakarta dan Bandung, menuntut evaluasi MBG dan penanganan karhutla

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Update Kasus Mutilasi Madiun, Polda Jatim Periksa 16 Saksi

Berita Terbaru

Headline

Update Kasus Mutilasi Madiun, Polda Jatim Periksa 16 Saksi

Kamis, 29 Okt 2026 - 22:20 WIB