Polda Riau Tetapkan 61 Tersangka Karhutla, Luas Kebakaran Capai 3.387 Hektare

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU (Lentera) – Polda Riau menetapkan 61 orang tersangka dalam penanganan 58 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga September 2026. Dari kasus tersebut, luas lahan terdampak kebakaran mencapai sekitar 3.387,73 hektare.

Penanganan kasus karhutla di Riau tidak hanya dilakukan melalui upaya pemadaman dan pencegahan saja, namun juga melalui penyidikan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Polda Riau Kompol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik ​​terus mengusut tuntas setiap kasus. Penyidikan tidak hanya ditujukan kepada pihak yang diketahui melakukan kebakaran, namun juga menelusuri status dan penguasaan lahan hingga pihak yang diduga mendapat keuntungan dari pembakaran tersebut.

Penyidik ​​tidak hanya berhenti pada persoalan siapa yang menyalakan api. Penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan tanah, tujuan pembakaran, serta siapa yang diuntungkan dari perbuatan tersebut, tegas Ade Kuncoro mengutip Tribratanews, Sabtu (19/09/2026).

Dia menjelaskan, penyidikan kasus karhutla dilakukan dengan pendekatan investigasi kejahatan ilmiah. Dalam prosesnya, penyidik ​​mengandalkan hasil tempat kejadian perkara (TKP), keterangan ahli, dokumen, dan alat bukti lain untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.

Status dan penguasaan tanah merupakan salah satu aspek penting yang diselidiki oleh penyidik. Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik ​​juga dapat menerapkan ketentuan hukum lainnya, antara lain Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan mengenai kehutanan jika terjadi kebakaran di kawasan hutan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi menegaskan, penanganan karhutla memerlukan peran bersama dari berbagai pihak. Menurutnya, upaya penanganan tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga saja.

“Penanganan karhutla memerlukan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu lembaga saja, namun harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” kata Akmadi.

Redaktur: Lutfiyu Handi

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

BMKG: Potensi Hujan Ringan di Ruteng dan Kabut di Empat Wilayah NTT, 6 November
Peran Irjen Slamet Uliandi, Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo
Senyuman Jokowi saat ditanya soal dugaan makar dalam kasus penyadapan Prabowo
Bersiaplah untuk memeriksa akun Anda! Laporan gaji PPPK Lombok Utara mulai ditransfer pada pertengahan November lalu
ASUS Perkenalkan Laptop AI Terbaru di Makassar, Garansi Hingga 3 Tahun Jadi Andalan – Mediasulsel.com
Jokowi meminta kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Prabowo mengikuti proses hukum
Hasil Lab Ungkap Bakteri Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, 426 Orang Terkena
Pengajuan demonstrasi di Pamekasan meningkat, mayoritas akhirnya dibatalkan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:45 WIB

BMKG: Potensi Hujan Ringan di Ruteng dan Kabut di Empat Wilayah NTT, 6 November

Kamis, 5 November 2026 - 20:25 WIB

Peran Irjen Slamet Uliandi, Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo

Kamis, 5 November 2026 - 20:06 WIB

Senyuman Jokowi saat ditanya soal dugaan makar dalam kasus penyadapan Prabowo

Kamis, 5 November 2026 - 19:45 WIB

Bersiaplah untuk memeriksa akun Anda! Laporan gaji PPPK Lombok Utara mulai ditransfer pada pertengahan November lalu

Kamis, 5 November 2026 - 19:25 WIB

ASUS Perkenalkan Laptop AI Terbaru di Makassar, Garansi Hingga 3 Tahun Jadi Andalan – Mediasulsel.com

Berita Terbaru