[ad_1]
Payakumbuh – Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal itu disampaikannya usai penetapan rekapitulasi suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh di Payakumbuh, Rabu (12/4/2024).
“Pilkada merupakan wujud nyata komitmen kita dalam memperkuat demokrasi. “Ini bukan sekedar ajang pemilihan pemimpin, tapi juga momen penting untuk menentukan arah pembangunan yang akan membawa kita menuju masa depan yang lebih baik,” kata Suprayitno.
Ia menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu Kota Payakumbuh beserta jajarannya atas dedikasinya dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada dengan baik.
Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada aparat keamanan, elemen masyarakat, dan warga negara yang telah menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab.
“Keberhasilan penyelenggaraan pilkada merupakan keberhasilan kita bersama sebagai masyarakat. “Kita juga perlu memastikan seluruh tahapan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Suprayitno mengingatkan pentingnya menjaga persatuan pasca Pilkada. Menurutnya, perbedaan pandangan politik harus dilihat sebagai kekayaan demokrasi, bukan menjadi pemicu konflik.
“Siapapun yang menang adalah pemimpin kita semua. Mari kita dukung bersama untuk kemajuan Payakumbuh. “Bagi calon yang belum berhasil, peluang untuk berkontribusi di berbagai bidang lainnya masih terbuka,” ujarnya.
“Pilkada merupakan kompetisi yang harus didasari oleh semangat sportivitas dan persaudaraan. Tidak boleh ada tindakan provokasi atau konflik yang dapat merugikan kita semua. “Bagi yang kurang setuju dengan hasil yang telah ditetapkan, kami berharap dapat menyelesaikan perbedaan pendapat melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Payakumbuh Wizri Yasir mengatakan, proses selanjutnya setelah Rekapitulasi di tingkat Kota Payakumbuh sesuai PKPU Nomor 18, KPU diminta menunggu 3 hari kerja setelah Penetapan apakah perkara tersebut sudah terdaftar. di Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
“Setelah penetapan ini kita tunggu 3 hari kerja sesuai PKPU. Apakah ada perkara yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, jika tidak ada perkara yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, pihaknya akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU-RI untuk menetapkan pasangan calon (Paslon). Sebaliknya, jika ada perkara yang terdaftar, KPU akan mengikuti proses selanjutnya.
“Apabila tidak ada perkara yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, maka kami akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU-RI untuk menetapkan Calon Calon. Sebaliknya, jika ada perkara yang didaftarkan, maka KPU Kota Payakumbuh akan ikuti proses selanjutnya,” tutupnya. (ed)
[ad_2]
RubrikPos.com Network















