Denny Indrayana Cs menggugat pengangkatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) diminta membatalkan pengangkatan dan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024. Gibran dinilai belum memenuhi syarat pendidikan minimal untuk maju sebagai kontestan sebagaimana diatur undang-undang.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum pemohon PHPU Pilpres 2024 terkait ijazah SMA Gibran, Bambang Widjajanto, dalam sidang perdana di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026) malam. Dalam persidangan, Bambang meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya.
Menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat wajib dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, kata Bambang.
Selain itu, Bambang meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menyatakan bahwa penunjukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 sejak awal cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kata Bambang.
Bambang juga meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Sejumlah ketentuan tersebut adalah Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














