Pemko Payakumbuh Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang Tiga Hari, Hormati Wafatnya Try Sutrisno

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh – Pemko Payakumbuh turut berduka yang mendalam atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, Senin (02/03/2026) dalam usia 90 tahun.

Kabar duka ini langsung direspon Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta dengan menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.

“Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga masyarakat untuk bersama-sama mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya,” kata Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta di Balai Kota Payakumbuh, Senin.

Zulmaeta menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.3.4/37/Kesbangpol/2026 tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tanggal 2 Maret 2026.

Dalam surat tersebut, ia meminta unsur Forkopimda, pejabat Pemko Payakumbuh, pimpinan instansi vertikal, satuan pendidikan formal dan nonformal, BUMN, BUMD, pihak swasta, hingga seluruh komponen masyarakat mengibarkan Bendera Negara setengah tiang mulai 2 hingga 4 Maret 2026.

Pemerintah menetapkan periode tersebut sebagai Hari Berkabung Nasional menyusul wafatnya Try Sutrisno pada 2 Maret 2026 saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Zulmaeta menegaskan seluruh elemen masyarakat perlu mematuhi ketentuan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk duka cita dan penghormatan atas dedikasi almarhum kepada Republik Indonesia.

“Suasana berkabung nasional ini menjadi bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian beliau kepada bangsa dan negara kita,” ujarnya.

Pemko Payakumbuh juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menyosialisasikan edaran tersebut agar pelaksanaannya berjalan serentak dan tertib. (red)

Editor : Rachmail Gucci

Sumber Berita: Kesbangpol Kota Payakumbuh

Berita Terkait

Kemunculan Terkini Kampung Bahari Guncangan, Bangunan Ilegal Hilang
Gelombang Kelvin Aktif, BMKG Kembali Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah – MASAKINI.CO
Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Saat Demo PDAM Palopo: Bantuan Hukum Bagi Korban atau Pelanggaran Etika Pengacara?
Selain Prabowo, inilah 4 Presiden Indonesia yang dilantik
Pakar Hukum Sarankan Gibran Mundur Usai Putusan MA dan Mahkamah Konstitusi
Mantan Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap, Diduga Berikan Uang Palsu Rp 980 Juta untuk Demonstrasi
Sinopsis “How to Rob a Bank”, Viral Perampokan Berujung Perburuan FBI
Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:05 WIB

Kemunculan Terkini Kampung Bahari Guncangan, Bangunan Ilegal Hilang

Rabu, 4 November 2026 - 15:46 WIB

Gelombang Kelvin Aktif, BMKG Kembali Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah – MASAKINI.CO

Rabu, 4 November 2026 - 15:25 WIB

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Saat Demo PDAM Palopo: Bantuan Hukum Bagi Korban atau Pelanggaran Etika Pengacara?

Rabu, 4 November 2026 - 15:05 WIB

Selain Prabowo, inilah 4 Presiden Indonesia yang dilantik

Rabu, 4 November 2026 - 14:45 WIB

Pakar Hukum Sarankan Gibran Mundur Usai Putusan MA dan Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru

Headline

Selain Prabowo, inilah 4 Presiden Indonesia yang dilantik

Rabu, 4 Nov 2026 - 15:05 WIB