Pemko Payakumbuh Ajukan Perubahan Perda Perumda Tirta Sago untuk Perkuat Tata Kelola

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh — Pemko Payakumbuh mengajukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (02/06/2026).

“Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan, sehingga keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” kata Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta.

Ia mengatakan, kebutuhan air minum yang terus meningkat menuntut penguatan regulasi agar perusahaan daerah tersebut mampu meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.

Menurut dia, Perda Nomor 2 Tahun 2020 selama ini menjadi dasar pengelolaan Perumda Tirta Sago dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Namun, lanjutnya, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian regulasi di tingkat daerah.

“Penyesuaian ini penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Zulmaeta menjelaskan, perubahan yang diajukan mencakup sejumlah aspek strategis, antara lain pengaturan rentang jumlah pelanggan yang berkaitan dengan jumlah direksi.

Kemudian penguatan hak dan kewajiban dewan pengawas serta direksi, hingga mekanisme penghasilan direksi yang dibayarkan secara non tunai.

Selain itu, Pemko Payakumbuh juga mengusulkan pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa dari penyedia jasa, pemberian hak cuti direksi, pembayaran biaya representasi menggunakan kartu kredit BUMD, serta penyesuaian honorarium ketua dewan pengawas dan masa jabatan sekretaris dewan pengawas.

Ia menambahkan, perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan daerah sehingga lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Melalui perubahan Perda ini, kami berharap pembahasan dapat segera dilakukan secara mendalam bersama DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kritik dan saran dari seluruh pihak sangat kami harapkan untuk penyempurnaan kebijakan ini,” pungkasnya. (red)

Editor : Rachmail Gucci

Sumber Berita: Pemko Payakumbuh

Berita Terkait

Saadiah Dorong Pengelolaan Sungai Waitomu Sesuai Hukum dan Perlindungan Lingkungan
Isu Sosial Menjadi Viral, Bagaimana Respon Psikologi Gen Z?
Tinjauan Lengkap – MA Gelar Konferensi Pers Terkait Putusan Kasasi Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
Pesawat Learjet Jatuh di Florida Selatan, Sembilan Orang Tewas
Demonstrasikan Pekerja Tuntut Kenaikan Gaji, Bangladesh Segera Bentuk Dewan Pengupahan
Basarnas Siapkan Kendaraan Khusus Operasi SAR
MA Batalkan Suket Gibran, Ferdinand: Karma Politik Jokowi Mulai Mendekat
HP Itel Terbaru Tawarkan Harga Terjangkau dengan Layar Melengkung dan Baterai Besar

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:40 WIB

Saadiah Dorong Pengelolaan Sungai Waitomu Sesuai Hukum dan Perlindungan Lingkungan

Senin, 2 November 2026 - 10:20 WIB

Isu Sosial Menjadi Viral, Bagaimana Respon Psikologi Gen Z?

Senin, 2 November 2026 - 10:00 WIB

Tinjauan Lengkap – MA Gelar Konferensi Pers Terkait Putusan Kasasi Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

Senin, 2 November 2026 - 09:40 WIB

Pesawat Learjet Jatuh di Florida Selatan, Sembilan Orang Tewas

Senin, 2 November 2026 - 09:20 WIB

Demonstrasikan Pekerja Tuntut Kenaikan Gaji, Bangladesh Segera Bentuk Dewan Pengupahan

Berita Terbaru

Headline

Isu Sosial Menjadi Viral, Bagaimana Respon Psikologi Gen Z?

Senin, 2 Nov 2026 - 10:20 WIB