Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat pelayanan publik dengan menghadirkan layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh guna memudahkan masyarakat mengurus dokumen perjalanan tanpa harus keluar daerah.
“Layanan ini kami hadirkan agar masyarakat lebih mudah, cepat, dan nyaman mengurus dokumen keimigrasian di Kota Payakumbuh,” kata Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemko Payakumbuh dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Keimigrasian Sumatera Barat di Ruang Kerja Wali Kota, Selasa (19/05/2026).
Zulmaeta menjelaskan kehadiran layanan keimigrasian di MPP menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan administrasi negara.
Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Barat dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam yang mendukung pembukaan layanan tersebut di Payakumbuh.
“Atas nama Pemko Payakumbuh, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran keimigrasian, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam dan Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Barat yang telah menghadirkan pelayanan di MPP Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Zulmaeta juga meminta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam menambah hari layanan dan meningkatkan kuota pelayanan dokumen keimigrasian di MPP Kota Payakumbuh agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih optimal.
Menurut dia, kerja sama tersebut tidak hanya sebatas kesepakatan administratif, tetapi menjadi langkah strategis untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kemudahan akses layanan keimigrasian.
“Semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen keimigrasian, semakin besar pula peluang mereka untuk menjangkau kesempatan ekonomi di luar negeri, baik untuk bisnis, pendidikan, pariwisata maupun ibadah,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Barat Nurudin menyambut positif kerja sama tersebut dan menilai layanan keimigrasian di MPP menjadi bentuk nyata integrasi pelayanan pemerintah dalam satu lokasi pelayanan.
Ia mengatakan masyarakat Payakumbuh dan daerah sekitar kini dapat mengurus dokumen perjalanan dengan lebih efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor imigrasi.
“Kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga pengurusan dokumen perjalanan menjadi lebih mudah dan cepat,” ujar Nurudin.
Penandatanganan MoU itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Kepala Imigrasi Baso Kizlar Assad, Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Maizon Satria, serta Kabag Pemerintahan Danil Depo. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita : Pemko Payakumbuh















