Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi meminta DPR berhati-hati menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan kliennya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2026.
Rully menilai persoalan surat keterangan pemerataan pendidikan (suket) Gibran merupakan ranah hukum tata usaha negara. Oleh karena itu, menurut dia, kewenangan uji keabsahan dokumen tersebut ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan DPR.
“Persoalan angket dan sebagainya, ini juga menjadi catatan, DPR berhati-hati, ini bukan soal kebijakan pemerintah. Jadi bukan kebijakan pemerintah yang kemudian bisa menggunakan interpelasi, mempertanyakan kebijakan, lalu menyelidiki kuesioner tersebut,” ujarnya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (30/10/2026).
Ia pun menilai DPR tidak punya kewenangan untuk memakzulkan Gibran. Menurut Rully, pembahasan usulan pemakzulan yang dikaitkan dengan putusan MK tidak ada dasarnya jika hanya mengandalkan pertimbangan hukum tanpa melihat putusannya.
Rully merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat. Namun dalam putusannya, MK menyatakan tidak menerima permohonan pemohon, termasuk permohonan mendiskualifikasi Gibran.
Menurut Rully, selama suket tersebut belum dibatalkan oleh PTUN atau dicabut oleh pejabat yang berwenang, maka dokumen tersebut harus tetap dianggap sah secara hukum. Ia pun menolak anggapan bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan.
“Jadi kalau suatu kebenaran hukum tidak ada hubungannya dengan kejahatan, maka tidak ada yang namanya pemalsuan. Kejahatan itu ultimum remedium, yang paling akhir,” jelasnya.
Pandangan berbeda disampaikan Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Klaim (ARM), Menuk Wulandari. Organisasinya termasuk yang melaporkan gugatan Gibran ke Bareskrim Polri dan mendorong DPR menindaklanjuti usulan pemakzulan tersebut.
Menuk mengatakan ARM telah mengirimkan surat ke sejumlah instansi dan partai politik. Ia menilai, pertimbangan MK terkait minimnya bukti ijazah SMA sederajat perlu ditindaklanjuti karena menurutnya hal itu menunjukkan adanya kendala dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Baca Juga: Kuasa Hukum Gibran Ungkap Alasan Baru Tunjukkan Scan Ijazah di PTUN, Dokumen Asli Menyusul
“Kami juga sudah menyampaikan surat ke beberapa instansi dan juga ke partai politik,” kata Menuk.
Terkait laporan ke Bareskrim, Menuk mengatakan pihaknya terdorong dengan pertimbangan dalam putusan MK. Ia mengatakan, kasus terhadap laporan ARM sudah dilakukan dan pihaknya masih akan mengajukan bukti tambahan.
“Kami akan terus memiliki bukti-bukti yang akan kami sertakan,” ujarnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














