Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi bertema Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Balai Kota Payakumbuh, Selasa (20/05/2025).
Tak sekadar agenda seremonial, kegiatan ini menekankan pentingnya pemahaman terhadap tiga konsepsi utama soal tanah ulayat—konsep yang digadang-gadang menjadi tonggak baru perlindungan hak masyarakat hukum adat di Indonesia.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, yang hadir langsung di Payakumbuh, menyampaikan bahwa Kementerian membawa tiga prinsip dasar dalam program strategis nasional ini:
1. Tanah Ulayat Bukan Milik Negara
Negara tidak hadir untuk mengambil alih, melainkan untuk melindungi.
2. Sinergi Adat, Syariat, dan Negara
Berpijak pada falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang menjadi ruh masyarakat Minangkabau.
3. Pendaftaran adalah Hak, Bukan Kewajiban
Inisiatif tetap berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hanya memfasilitasi dan memastikan proses berjalan adil dan terbuka.
“Tiga konsepsi ini menjadi fondasi penting agar tanah ulayat tidak lagi menjadi objek sengketa atau pengambilalihan sepihak. Perlindungan harus hadir secara administratif dan hukum, berpihak pada masyarakat adat,” ujar Ossy yang merupakan putra asli Minangkabau.
Ia menambahkan, pendaftaran tanah ulayat adalah bagian dari upaya mewujudkan keadilan agraria yang berkelanjutan dan telah menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.
Program ini akan berlangsung di 19 kota dan kabupaten di Sumatera Barat hingga 23 Juni 2025, dengan tahapan meliputi inventarisasi, pengukuran, pencatatan, dan pendaftaran.
Setelah didaftarkan, tanah ulayat juga dapat memiliki nilai ekonomi, antara lain melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat secara langsung.
“Pendaftaran ini bukan sekadar administratif. Ini soal keadilan, soal pengakuan, dan masa depan masyarakat adat,” kata Ossy.
Ossy mengajak jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan se-Sumatera Barat untuk membuka diri dan membangun kepercayaan dengan masyarakat adat.
“Bukalah mata, pikiran, dan hati. Dengarkan suara masyarakat adat, tampung aspirasi, dan hargai masukan. Keberhasilan program ini bergantung pada keterbukaan dan dialog,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang membuka acara secara resmi menyampaikan bahwa saat ini terdapat 21 bidang tanah ulayat dengan luas sekitar 209 hektare yang tersebar di tujuh kenagarian.
“Ini potensi besar yang harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan. Tanah ulayat adalah bagian penting dalam pembangunan yang berlandaskan tata ruang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan tanah ulayat di Payakumbuh telah diatur melalui Perda Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat di Nagari. Selain itu, kebijakan kota juga merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Sejumlah pemanfaatan strategis atas tanah ulayat, seperti pembangunan pasar dan gelanggang pacuan kuda, menurut Zulmaeta menjadi bukti konkret bahwa tanah adat dapat memberi kontribusi langsung bagi pembangunan kota.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini. Kami juga berharap BPN turut membantu dalam pendaftaran aset Pemko Payakumbuh serta tanah milik masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara ini jajaran Forkopimda, Sekda, Asisten dan Staf Ahli, kepala OPD, Ketua TP-PKK, jajaran Kanwil BPN Sumbar, Kepala Kantor Pertanahan, LKAAM, KAN, niniak mamak, tokoh masyarakat, serta camat dan lurah se-Kota Payakumbuh. (red)
Editor : rachmail gucci
Sumber Berita: Wamen ATR/BPN, Wali Kota Payakumbuh















Komentar