Kadisdukcapil Payakumbuh Bantah Tudingan Terlibat Pemalsuan Dokumen Adminduk

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh yang menjadi pusat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Tampak depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh yang menjadi pusat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Payakumbuh – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh, Wal Asri, membantah pemberitaan yang menyebut pihaknya terlibat dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang menyeret nama seorang warga bernama Jefriandi alias Ijep.

Menurut Wal Asri, pemberitaan tersebut cenderung menyudutkan dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi. Ia menegaskan bahwa Disdukcapil Kota Payakumbuh hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Persyaratan yang bersangkutan (Jefriandi) lengkap, termasuk akta perceraian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Payakumbuh dengan stempel dan tanda tangan basah,” jelas Wal Asri, di kantornya, Jumat (26/09/2025).

“Sesuai ketentuan, Disdukcapil tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah dokumen yang diajukan asli atau palsu. Tanggung jawab keaslian dokumen sepenuhnya ada pada pihak yang mengajukan, yang juga wajib melengkapi dokumen dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” tukuknya.

Wal Asri menegaskan, pihaknya bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam regulasi tersebut, Disdukcapil hanya mencatatkan dokumen yang diajukan oleh pemohon dan tidak memiliki akses untuk memverifikasi atau mempertanyakan keaslian dokumen kepada instansi penerbit, seperti pengadilan agama.

Terkait tudingan bahwa dirinya mengusir pihak pelapor dari kantor Disdukcapil, Wal Asri memberikan klarifikasi.

Menurutnya, tidak ada pengusiran, melainkan upaya untuk menjaga ketertiban di ruang pelayanan agar tidak terjadi keributan yang mengganggu masyarakat lain yang sedang mengurus dokumen.

“Kami tidak pernah mengusir siapapun. Saat itu situasinya memanas, dan kami hanya meminta mereka untuk tidak bertengkar di dalam ruang pelayanan,” ucapnya.

“Permasalahan pribadi sebaiknya diselesaikan di luar, karena kantor Disdukcapil bukan tempat untuk konflik pribadi yang bisa mengganggu pelayanan publik,” lanjutnya.

Ia juga menilai bahwa pemberitaan yang beredar sebelumnya telah dipublikasikan secara terpotong-potong sehingga tidak menggambarkan situasi yang sebenarnya.

“Menurut kami, pemberitaan itu berlebihan dan tidak utuh. Proses pelayanan kami selalu mengacu pada aturan yang berlaku dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wal Asri mengingatkan agar pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti agar berhati-hati.

Jika terbukti tuduhan tersebut tidak benar, maka pihak yang dituding sebagai otak pelaku—yang juga seorang pegawai Disdukcapil—berhak mengambil langkah hukum.

“Kalau tuduhan itu ternyata tidak benar, yang bersangkutan siap melaporkan balik pihak yang menuduhnya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” katanya.

Menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Jadi kami harap semua pihak bijak dalam memberikan informasi, apalagi yang dipublikasikan ke media,” terangnya.

Ia menegaskan, Disdukcapil Payakumbuh siap mendukung proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan.

“Harapan kita tentu penyelesaian masalah dilakukan melalui jalur hukum yang benar, bukan melalui pemberitaan yang tidak terverifikasi,” pungkasnya. (red)

Editor : Rachmail Gucci

Sumber Berita: Kepala Disdukcapil Kota Payakumbuh

Berita Terkait

BMKG Waspada Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Aceh
Tindak pidana penyadapan berpotensi menjadi makar
Mengapa yang disadap hanya Prabowo, bukan Gibran? Sugiono Sebut Pembangkangan Berujung Pengkhianatan – Beritabuanaco
Update Harga iPhone November 2026: iPhone 15 Naik tapi iPhone 18 Pro Turun
Belum Bertemu Gubernur, Mahasiswa UNG Akan Gelar Demo Jilid IV
Prakiraan Cuaca Ekstrem BMKG di Kalimantan Barat
Prabowo Pecat Listyo Sigit Usai Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan, Tunjuk Ariyo Windutomo Sebagai Plt. KSP
Kemunculan Terkini Kampung Bahari Guncangan, Bangunan Ilegal Hilang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Let us know you are human:


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:25 WIB

BMKG Waspada Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Aceh

Rabu, 4 November 2026 - 18:05 WIB

Tindak pidana penyadapan berpotensi menjadi makar

Rabu, 4 November 2026 - 17:45 WIB

Mengapa yang disadap hanya Prabowo, bukan Gibran? Sugiono Sebut Pembangkangan Berujung Pengkhianatan – Beritabuanaco

Rabu, 4 November 2026 - 17:25 WIB

Update Harga iPhone November 2026: iPhone 15 Naik tapi iPhone 18 Pro Turun

Rabu, 4 November 2026 - 17:05 WIB

Belum Bertemu Gubernur, Mahasiswa UNG Akan Gelar Demo Jilid IV

Berita Terbaru

Headline

BMKG Waspada Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Aceh

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:25 WIB

Headline

Tindak pidana penyadapan berpotensi menjadi makar

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:05 WIB