Bsinews.id, JakartaKeputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sertifikat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka mendapat tanggapan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum dan ketentuan konstitusi pasca keputusan tersebut, Kamis (5/11/2026).
Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai menghadiri sidang kasus tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dilansir dari Detikcom, ia menegaskan penyelesaian permasalahan hukum harus tetap menghormati proses yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan sikapnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ya, kami menghormati semua proses hukum yang ada, kata Jokowi.
Selain proses hukum, Jokowi juga menyinggung pentingnya menghormati hak-hak yang dijamin konstitusi. Hal itu disampaikannya sebagai tanggapan terhadap keputusan MA terkait dokumen pendidikan Gibran.
“Kita juga menghormati hak-hak yang ada dalam konstitusi kita. Saya kira itu saja,” jelas Jokowi.
Di sisi lain, MA telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan. Permohonan tersebut terkait gugatan Gibran terhadap sertifikat penyetaraan pendidikan setingkat SMA dari luar negeri.
Berdasarkan putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Jumat (30/10), majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Kabulkan kasasi. Batalkan putusan judex facti. Hakim sendiri: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian putusan MA.
Kasus tersebut bermula dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi tergugat dalam kasus tersebut.
Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan Surat Pernyataan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019.
Subhan pun meminta agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Selain itu, ia mengajukan permohonan agar terdakwa wajib membayar biaya perkara.
Kasus ini berkembang melalui beberapa tahap peradilan. Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Subhan. Ia kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan keputusan sebelumnya.
Setelah upaya banding tidak mengubah hasil perkara, Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, permohonan tersebut dikabulkan agar gugatan terkait dokumen penyetaraan pendidikan diterima seluruhnya.
Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Surat tersebut digunakan sebagai salah satu dokumen untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Temuan tersebut berkaitan dengan dokumen pendidikan yang menjadi objek gugatan Subhan di PTUN.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














