Jokowi ‘Lepaskan’ Gibran: Masalah Ijazahnya Digugat, Itu Urusannya

- Redaksi

Senin, 28 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut tak lagi ikut campur urusan hukum terkait putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Termasuk gugatan yang mempertanyakan ijazah pendidikan menengah politisi tersebut terkait pencalonannya sebagai wakil presiden pada pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Sinaga alias Bro Ron, mengatakan mantan presiden itu memberikan ruang penuh kepada putranya untuk menjalankan tugas kenegaraan sembari menghadapi permasalahan yang menyangkut dirinya.

Baca juga: Sahabat Roy Suryo: Kalau Ada yang Boleh Bawa Ijazah Asli Jokowi, Saya Cium Kakinya!

Keputusan Jokowi untuk tidak ikut campur dalam masalah ini merupakan bentuk keikhlasan seorang ayah yang telah melimpahkan tanggung jawab kepada putranya setelah ia dipercaya menduduki jabatan wakil presiden.

Kalau soal wakil presiden, lain ceritanya, karena dia sendiri dan Anda sudah menyatakan dibebaskan untuk mengabdi pada negara, kata Bro Ron, dikutip Senin (28/9/2026).

Ia lantas menegaskan, persoalan hukum terkait ijazah putra mantan presiden itu adalah urusan pribadi Gibran.

“Saya kira bapak ikhlas banget melepas Mas Gibran. Masalah Gibran yang digugat ijazahnya itu urusan Mas Gibran,” ujarnya.

Persoalan ijazah Gibran sendiri bermula dari gugatan yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. Gugatan tersebut mempertanyakan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan syarat pendidikan Gibran pada pemilu 2024.

Salah satu yang dipertanyakan adalah persyaratan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden. Para pelamar menilai terdapat kendala terkait pemenuhan persyaratan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Atas permasalahan tersebut, para pemohon meminta pengadilan mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya adalah mendiskualifikasi Gibran.

Baca Juga: Loyalis Jokowi Ungkap, Rezim Prabowo Akan Goyang Hebat Jika Gibran Mundur

Tak berhenti sampai disitu, gugatan juga meminta agar keputusan menang dibatalkan. Pemohon juga meminta pembatalan pelantikan yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Basarnas Ambon dan Pemkab MBD Bersinergi, Satuan Siaga SAR Ditarget Hadir pada 2027
TIM SAR GABUNGAN HR 3602 HELI MENDAPATKAN PENGHARGAAN BASARNAS
Ikut Demo Mahasiswa, Wakil Dekan FIB Unej Bacakan Puisi, Dosen FISIP Serukan Revolusi
Teh Kemasan Berbusa Viral di Demonstrasi Bundaran HI, BPOM Lakukan Pencarian: Okezone News
Mahasiswa Jember Demo DPRD di Tengah Hujan, Bawa 18 Poin
Hasil 8 Besar Hylo Open 2026 & Pembaruan Daftar Semifinal Kualifikasi
XLSMART Hadirkan Solusi Pemberdayaan Perempuan Indonesia di W20 USA 2026 — Batam Today
Pemkab MBD Dukung Pembentukan Unit Siaga SAR untuk Perkuat Pelayanan Darurat‎ – dinamikamaluku.com
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:20 WIB

Basarnas Ambon dan Pemkab MBD Bersinergi, Satuan Siaga SAR Ditarget Hadir pada 2027

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:00 WIB

TIM SAR GABUNGAN HR 3602 HELI MENDAPATKAN PENGHARGAAN BASARNAS

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:40 WIB

Ikut Demo Mahasiswa, Wakil Dekan FIB Unej Bacakan Puisi, Dosen FISIP Serukan Revolusi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Teh Kemasan Berbusa Viral di Demonstrasi Bundaran HI, BPOM Lakukan Pencarian: Okezone News

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:41 WIB

Mahasiswa Jember Demo DPRD di Tengah Hujan, Bawa 18 Poin

Berita Terbaru

Headline

Mahasiswa Jember Demo DPRD di Tengah Hujan, Bawa 18 Poin

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:41 WIB