Payakumbuh — Pemko Payakumbuh menertibkan sebuah bangunan rumah biliar yang berdiri di kawasan Parik Muko Aie, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, pada Kamis (10/07/2025).
Penertiban dilakukan menyusul laporan warga yang keberatan dengan keberadaan bangunan tersebut di tengah lingkungan permukiman.
Bangunan itu semula mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Nomor: 570/0152/PBG/DPM-PTSP/VI/PYK-2025. Namun, izin tersebut diberikan untuk peruntukan sebagai bengkel, bukan tempat usaha hiburan seperti rumah biliar. Artinya, telah terjadi penyalahgunaan peruntukan izin yang sah.
Tim terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, camat, lurah, serta Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), melakukan verifikasi lapangan sebelum mengambil langkah penertiban.
Plt Asisten II Setda Kota Payakumbuh, Wal Asri, mengatakan bahwa Pemko tidak menutup peluang bagi warganya untuk membuka usaha.
Namun ia menegaskan, setiap bentuk usaha harus memenuhi ketentuan perizinan dan mematuhi norma lokal.
“Kami tidak melarang atau menghambat usaha. Tapi ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, terutama untuk usaha-usaha yang bersifat sensitif seperti ini. Kearifan lokal dan ketentuan pemanfaatan ruang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Temuan lain menunjukkan bahwa bangunan rumah biliar tersebut juga tidak berada dalam zona yang diperbolehkan untuk jenis usaha hiburan, berdasarkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Hal ini menjadi dasar kuat bahwa lokasi tersebut tidak seharusnya difungsikan sebagai tempat biliar.
Kondisi tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Perda Tanribun), yang mengatur ketat jenis usaha yang dapat didirikan di zona permukiman.
Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Maizon Satria, menjelaskan bahwa izin diberikan sesuai dengan pengajuan awal pemohon.
Namun, bila dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan, maka izin tersebut dapat ditinjau ulang dan dikenakan sanksi administratif.
“Izin itu diberikan berdasarkan informasi dan rencana awal dari pemohon. Jika digunakan di luar dari yang disetujui, tentu melanggar, dan ada konsekuensinya,” jelas Maizon.
Penertiban ini berjalan kondusif. Sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan LKM turut hadir menyaksikan proses tersebut. Tidak ditemukan perlawanan dari pemilik bangunan.
Pemko Payakumbuh menekankan bahwa tindakan ini bukan semata penindakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya mematuhi aturan tata ruang dan fungsi izin bangunan.
“Kami ingin kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pemanfaatan bangunan harus sesuai peruntukan, bukan sekadar membangun lalu diubah-ubah fungsinya,” pungksnya. (MC)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita : Pemko Payakumbuh















