Diduga Langgar Izin dan Tata Ruang, Rumah Biliar di Payakumbuh Ditertibkan

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh — Pemko Payakumbuh menertibkan sebuah bangunan rumah biliar yang berdiri di kawasan Parik Muko Aie, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, pada Kamis (10/07/2025).

Penertiban dilakukan menyusul laporan warga yang keberatan dengan keberadaan bangunan tersebut di tengah lingkungan permukiman.

Bangunan itu semula mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Nomor: 570/0152/PBG/DPM-PTSP/VI/PYK-2025. Namun, izin tersebut diberikan untuk peruntukan sebagai bengkel, bukan tempat usaha hiburan seperti rumah biliar. Artinya, telah terjadi penyalahgunaan peruntukan izin yang sah.

Tim terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, camat, lurah, serta Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), melakukan verifikasi lapangan sebelum mengambil langkah penertiban.

Plt Asisten II Setda Kota Payakumbuh, Wal Asri, mengatakan bahwa Pemko tidak menutup peluang bagi warganya untuk membuka usaha.

Namun ia menegaskan, setiap bentuk usaha harus memenuhi ketentuan perizinan dan mematuhi norma lokal.

“Kami tidak melarang atau menghambat usaha. Tapi ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, terutama untuk usaha-usaha yang bersifat sensitif seperti ini. Kearifan lokal dan ketentuan pemanfaatan ruang tidak boleh diabaikan, ujarnya.

Temuan lain menunjukkan bahwa bangunan rumah biliar tersebut juga tidak berada dalam zona yang diperbolehkan untuk jenis usaha hiburan, berdasarkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Hal ini menjadi dasar kuat bahwa lokasi tersebut tidak seharusnya difungsikan sebagai tempat biliar.

Kondisi tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Perda Tanribun), yang mengatur ketat jenis usaha yang dapat didirikan di zona permukiman.

Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Maizon Satria, menjelaskan bahwa izin diberikan sesuai dengan pengajuan awal pemohon.

Namun, bila dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan, maka izin tersebut dapat ditinjau ulang dan dikenakan sanksi administratif.

“Izin itu diberikan berdasarkan informasi dan rencana awal dari pemohon. Jika digunakan di luar dari yang disetujui, tentu melanggar, dan ada konsekuensinya,” jelas Maizon.

Penertiban ini berjalan kondusif. Sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan LKM turut hadir menyaksikan proses tersebut. Tidak ditemukan perlawanan dari pemilik bangunan.

Pemko Payakumbuh menekankan bahwa tindakan ini bukan semata penindakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya mematuhi aturan tata ruang dan fungsi izin bangunan.

“Kami ingin kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pemanfaatan bangunan harus sesuai peruntukan, bukan sekadar membangun lalu diubah-ubah fungsinya,” pungksnya. (MC)

Editor : Rachmail Gucci

Sumber Berita : Pemko Payakumbuh

Berita Terkait

Wawako Elzadaswarman Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Lewat Bimtek ASWAKADA
Payakumbuh Tanam 3.000 Bibit Pisang, Perkuat Sentra Hortikultura dan Ekonomi Petani
Pemko Payakumbuh Pastikan Penegakan Perda Sesuai Koridor Hukum dan Kewenangan
Pemko Payakumbuh Pastikan Seluruh Laporan Diproses Sesuai Aturan, Penegakan Perda Berjalan Sesuai Ketentuan
Akbarul Fahmi: Pelayanan Masyarakat Harus Tetap Jadi Prioritas
SMA Negeri 1 Payakumbuh perkuat sekolah ramah anak melalui pembekalan literasi digital oleh Diskominfo
KUA Payakumbuh Selatan ajak ASN dukung gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah
Menyulap Lahan Tidur Hingga Digitalisasi Layanan, Strategi Sapaku Bidik Kelurahan Terbaik Nasional

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:02 WIB

Wawako Elzadaswarman Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Lewat Bimtek ASWAKADA

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:00 WIB

Payakumbuh Tanam 3.000 Bibit Pisang, Perkuat Sentra Hortikultura dan Ekonomi Petani

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:39 WIB

Pemko Payakumbuh Pastikan Penegakan Perda Sesuai Koridor Hukum dan Kewenangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:48 WIB

Pemko Payakumbuh Pastikan Seluruh Laporan Diproses Sesuai Aturan, Penegakan Perda Berjalan Sesuai Ketentuan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:38 WIB

Akbarul Fahmi: Pelayanan Masyarakat Harus Tetap Jadi Prioritas

Senin, 13 Juli 2026 - 09:32 WIB

KUA Payakumbuh Selatan ajak ASN dukung gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:05 WIB

Menyulap Lahan Tidur Hingga Digitalisasi Layanan, Strategi Sapaku Bidik Kelurahan Terbaik Nasional

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:12 WIB

FORKI Kota Payakumbuh Raih Peringkat 5 pada Kejurprov FORKI Sumbar di Pasaman

Berita Terbaru

One moment, please...
Loader
Please wait while your request is being verified...