Di Balik Denny Indrayana Bidik Gibran, PSI: Kalau Anies, Ganjar atau Prabowo Tak Jualan

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palaka mengkritik tindakan hukum Denny Indrayana terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dedy mempertanyakan mengapa nama politisi muda yang menjadi sasaran polemik, bukan tokoh politik lain seperti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, atau Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Dedy, sorotan terhadap wakil presiden justru memberikan wadah bagi pihak-pihak yang membawa persoalan tersebut ke ranah publik. Ia bahkan menyebut nama-nama lain untuk membandingkan daya tarik politik dari isu yang sedang dibahas.

Baca Juga: Putra Jokowi: Gugatan Denny Indrayana Murni Kepentingan Politik untuk Memakzulkan Gibran

Kenapa tidak cari panggung yang mengatasnamakan Anies atau Ganjar atau Prabowo Subianto? Karena tidak laku, kata Dedy, dikutip Rabu (23/9/2026).

Pernyataan tersebut merupakan tanggapannya terhadap langkah Denny Indrayana terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny tercatat sebagai salah satu dari 12 pemohon. Mereka mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.

Pemohon meminta pengadilan mengkaji persoalan syarat minimal pendidikan serta dokumen kesetaraan pendidikan yang menjadi bagian pencalonan Gibran.

Mereka pun meminta sejumlah akibat hukum, antara lain pembatalan penunjukan politisi muda tersebut sebagai calon wakil presiden dan pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca juga: Sudaryono: Pak Prabowo Tak Takut Siapa Pun, Kami Mulai Perjuangkan Hak Asasi Robot Asal Jawa Tengah

Mahkamah Konstitusi mencatat, perkara tersebut diajukan hampir dua tahun setelah kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran pada Pemilu 2024. Para pemohon juga mengetahui permohonan yang diajukan sudah melewati batas waktu yang berlaku terkait perselisihan hasil Pilpres 2024.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Bersiaplah untuk memeriksa akun Anda! Laporan gaji PPPK Lombok Utara mulai ditransfer pada pertengahan November lalu
ASUS Perkenalkan Laptop AI Terbaru di Makassar, Garansi Hingga 3 Tahun Jadi Andalan – Mediasulsel.com
Jokowi meminta kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Prabowo mengikuti proses hukum
Hasil Lab Ungkap Bakteri Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, 426 Orang Terkena
Pengajuan demonstrasi di Pamekasan meningkat, mayoritas akhirnya dibatalkan
Penyadapan Prabowo Terkait dengan “Geng Solo”, Habiburokhman Minta Motif Listyo Sigit Diusut
Pengajuan Re-Suket dan Upaya Hukum Luar Biasa: Tim Hukum Gibran Bisa Ambil Perlindungan di Balik Putusan TUN Non-Retroaktif
Gempa M4.0 Berpusat di Laut Barat Laut Karatung, BMKG Sampaikan Data Awal
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:45 WIB

Bersiaplah untuk memeriksa akun Anda! Laporan gaji PPPK Lombok Utara mulai ditransfer pada pertengahan November lalu

Kamis, 5 November 2026 - 19:25 WIB

ASUS Perkenalkan Laptop AI Terbaru di Makassar, Garansi Hingga 3 Tahun Jadi Andalan – Mediasulsel.com

Kamis, 5 November 2026 - 19:05 WIB

Jokowi meminta kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Prabowo mengikuti proses hukum

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WIB

Hasil Lab Ungkap Bakteri Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, 426 Orang Terkena

Kamis, 5 November 2026 - 18:25 WIB

Pengajuan demonstrasi di Pamekasan meningkat, mayoritas akhirnya dibatalkan

Berita Terbaru