Bupati Lima Puluh Kota Terbitkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah Selama Ramadan dan Idul Fitri 2025

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota, Rubrikpos — Dalam upaya menangani persoalan sampah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H, Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 pada Selasa (18/03/2025). Edaran ini berisi imbauan pengelolaan sampah yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Wali Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, dan Permukiman (DLHPRP) Kabupaten Lima Puluh Kota, Yuniwal, menyampaikan bahwa surat edaran ini menginstruksikan berbagai langkah strategis untuk mengurangi produksi sampah dan menjaga kebersihan lingkungan selama periode Ramadan hingga setelah Idul Fitri.

Dalam edaran tersebut, Bupati meminta seluruh OPD dan Wali Nagari untuk memasang spanduk bertema “Lebaran Tanpa Sampah” di jalan-jalan utama, destinasi wisata, serta fasilitas umum di wilayah masing-masing. Selain itu, masyarakat yang bepergian diimbau untuk membawa peralatan makan dan minum yang dapat digunakan kembali, seperti tempat makan, sendok, botol air minum, dan tas belanja guna mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Lebih lanjut, Bupati mewajibkan pemilik usaha, toko, warung, SPBU, rumah makan, dan tempat wisata untuk menyediakan tempat sampah terpilah serta bertanggung jawab atas kebersihan di halaman dan bahu jalan di sekitar tempat usaha mereka. Masyarakat juga didorong untuk melaksanakan aksi bersih-bersih dan gotong royong sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sebagai bagian dari kampanye edukasi publik, masyarakat dihimbau untuk menyebarluaskan konten “Lebaran Minim Sampah” melalui media sosial dan platform lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Melalui surat edaran ini, kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan Kabupaten Lima Puluh Kota yang bersih dan bebas sampah, terutama selama Ramadan dan Idul Fitri,” ujar Yuniwal.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah semakin meningkat, sehingga lingkungan tetap bersih dan nyaman bagi semua pihak. (@dy)

Berita Terkait

Pernah Raih Juara Umum, 71 Siswa IPHI Payakumbuh Kembali Bidik Prestasi di Piala Raja
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Payakumbuh, Wako Zulmaeta Serahkan Beasiswa dan Apresiasi MTQ
Wako Zulmaeta Lantik 114 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya
Gandeng DPR RI, Pemko Payakumbuh Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan dan Informal
Payakumbuh Terapkan PJJ Dua Hari Imbas Kualitas Udara Memburuk
FK Yasin Payakumbuh Perkuat Ekonomi Anggota, 59 Pelaku UMKM Terima Bantuan
Empat Atlet Wushu Payakumbuh Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Bidik Emas
Tim Penilai Apresiasi Inovasi Sapaku di Lomba Kelurahan Tingkat Regional

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Let us know you are human:


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:31 WIB

Pernah Raih Juara Umum, 71 Siswa IPHI Payakumbuh Kembali Bidik Prestasi di Piala Raja

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Payakumbuh, Wako Zulmaeta Serahkan Beasiswa dan Apresiasi MTQ

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Wako Zulmaeta Lantik 114 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Gandeng DPR RI, Pemko Payakumbuh Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan dan Informal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Payakumbuh Terapkan PJJ Dua Hari Imbas Kualitas Udara Memburuk

Berita Terbaru