Benarkah Gibran Bisa Dimakzulkan? Ini jawaban Menteri Prabowo

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan setelah gugatan terkait persyaratan pendidikannya masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika permintaan tersebut dikabulkan dan Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, timbul pertanyaan besar: apakah benar ia akan diberhentikan dari jabatannya?

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui, persoalan ini belum memiliki aturan yang cukup detail. Ia pun memilih berhati-hati dalam menyampaikan pandangannya karena berada di pemerintahan.

“Sedang diuji coba dan saya tidak mau berkomentar banyak soal ini karena saya di pemerintahan. Mungkin iya, mungkin juga tidak,” kata Yusril dalam tayangan YouTube pribadinya, dikutip Jumat (25/9/2026).

Baca juga: Prabowo Dikabarkan Tak Ingin Lagi Bersama Gibran, Tiga Nama Pengganti Mulai Muncul

Menurut Yusril, dirinya belum bisa membayangkan secara rinci akibat hukum jika gugatan dikabulkan dan Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.

“Saya malah tidak bisa membayangkan kalau misalnya dikabulkan, ternyata tidak memenuhi syarat. Lalu bagaimana jadinya? Belum diatur terlalu detail di peraturan yang ada, dan hukum acaranya juga belum ada,” ujarnya.

Dia menjelaskan, aturan mengenai hukum acara atas permasalahan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi. Namun ketentuan ini tidak mengatur secara spesifik akibat apabila syarat pencalonan wakil presiden dipertanyakan setelah yang bersangkutan dilantik dan menjabat.

Sederhananya, hukum acara mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi namun belum mengatur secara rinci mengenai hal tersebut, lanjutnya.

Baca juga: Mahfud MD: Kalaupun Hakimnya Bersalah, Pemilu Prabowo-Gibran Tak Bisa Dibatalkan

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai status Gibran jika nantinya permohonan para pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Yusril mengatakan, ada dua kemungkinan yang masih bisa menjadi perdebatan akademis.

“Apakah otomatis berhenti atau kita harus kembali ke proses ini, pemakzulan? Itu bisa memberi ruang perdebatan akademis terkait persoalan ini,” kata Yusril.

Gugatan yang dimaksud adalah Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mempertanyakan persyaratan pendidikan Gibran saat dilantik menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024.

Dalam petitumnya, pemohon antara lain meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasi dirinya sebagai calon wakil presiden, membatalkan pengangkatannya oleh KPU, dan membatalkan pelantikan sebagai wakil presiden.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Utusan Khusus Prabowo: Mulai 9 November 2026, Semua Transaksi Digital Harus Kena Pajak
Sudaryono Sebut Perbaikan Tata Kelola MBG Hemat Rp 44 Triliun – PALING 1058
Anies Beberkan Penyebab Banjir Jakarta dan Sebut 17 RW Terendam Banjir
Komentar Jokowi Soal 2 Tahun Prabowo-Gibran: Apakah Mereka Merasakan Manfaatnya?
Pemkot Palangka Raya Gandeng Relawan Hadirkan Rumah Aman Asap
Minecraft: Pembaruan Edisi Batuan Dasar 26.60 Menghadirkan 600+ Perbaikan Bug Terbaru
Masih ingat Rohee? Bocah Stiker Whatsapp Viral Kini Sudah Besar, Bikin Pangling!
Pria Pembawa Senjata Tajam Saat Demo di Jogja Ditangkap Polda DIY
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:21 WIB

Utusan Khusus Prabowo: Mulai 9 November 2026, Semua Transaksi Digital Harus Kena Pajak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:01 WIB

Sudaryono Sebut Perbaikan Tata Kelola MBG Hemat Rp 44 Triliun – PALING 1058

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:40 WIB

Anies Beberkan Penyebab Banjir Jakarta dan Sebut 17 RW Terendam Banjir

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:20 WIB

Komentar Jokowi Soal 2 Tahun Prabowo-Gibran: Apakah Mereka Merasakan Manfaatnya?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Pemkot Palangka Raya Gandeng Relawan Hadirkan Rumah Aman Asap

Berita Terbaru

Headline

Pemkot Palangka Raya Gandeng Relawan Hadirkan Rumah Aman Asap

Jumat, 30 Okt 2026 - 01:00 WIB