SURABAYA-KEMPALAN: Sejumlah orang yang mengatasnamakan tokoh dan aktivis Aliansi Ulama Jatim, Kamis 22 Oktober 2026 mendatangi Kantor DPRD Jatim menggelar aksi menuntut DPR RI melalui partai politik memakzulkan Wakil Presiden Gibran. Berdasarkan putusan MK Gibran Rakabumi Raka terbukti tidak memiliki ijazah SMA sederajat. Atas dasar itu, penunjukan Wakil Presiden Gibran secara hukum melanggar syarat konstitusi untuk menjadi calon Wakil Presiden yang mensyaratkan calon harus memiliki ijazah SMA. Jadi pengangkatan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 tidak sah alias inkonstitusional.
Untuk itu, tokoh dan aktivis Aliansi Ulama Jatim mendesak DPR RI melalui DPRD Jatim menggelar Sidang Istimewa MPR untuk mencabut amanah Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka.
Dengar pendapat tersebut diterima dengan baik oleh Bapak Jordan dari Fraksi PDIP dan Ibu Lilik dari Fraksi PKS. Pernyataan tuntutan tersebut telah dibacakan dan diterima oleh anggota DPRD Jatim untuk diteruskan ke DPR RI melalui partai politiknya masing-masing. Dalam aksi tersebut juga terdapat aksi dan orasi perwakilan masyarakat di depan gedung DPRD Jatim. Orasi dari berbagai unsur organisasi profesi dan kemahasiswaan. Aksi berlangsung tertib dan damai hingga diakhiri dengan penyerahan berkas pernyataan kepada anggota DPRD Jatim. (Haryono)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














