Aliansi Proletar dan Masyarakat Adat Gelar Demo Damai, Desak PN Sorong Tolak Prapid Pak Ting

- Redaksi

Senin, 28 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Papua, Sorong – Sejumlah tokoh Aliansi Proletar dan Masyarakat Adat menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Sorong sambil membawa spanduk yang menyatakan pendapatnya di muka umum dengan tema kontrol sosial untuk keadilan, hak masyarakat dan masyarakat adat, Senin (28/9/2026).

Massa dalam aksinya membawa 4 (empat) poin tuntutan terkait praperadilan yang diajukan Paulus George Hung alias Pak Ting, Bos PT Bagus Jaya Abadi (BJA).

Berikut poin-poin tuntutan yang diajukan massa Aliansi Proletar dan masyarakat adat yang dipimpin oleh koordinator lapangan Yohan Kondororit.

Poin pertama, tuntutan massa ditujukan kepada Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolres Sorong Kota agar segera menangkap Mafia Tanah Paulus George Hung (Pak Ting).

Poin kedua, tuntutan massa ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sorong yang mengadili kasus praperadilan Mafia Tanah, Paulus George Hung (Pak Ting) agar menolak perkara tersebut.

Konflik Internal Selesai, Santunan Tanaman yang Ditanam Pemilik 7 Dusun di Inanwatan Harus Segera Dibayar

Poin ketiga, tuntutan massa ditujukan kepada Pemerintah untuk menolak Izin Reklamasi Pantai 24 Ha milik Paulus George Hung (Pak Ting) dan PT. Bagus Jaya Abadi di Distrik Maladumes, Kampung Suprau, Kota Sorong (Sebelah Dermaga Vitas), Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Poin keempat, tuntutan massa ditujukan kepada Pemerintah Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya agar meninjau Izin Reklamasi Palsu Pantai Paulus George Hung (Pak Ting) dan PT Bagus Jaya Abadi di Distrik Maladumes, Kampung Suprau (Sebelah Dermaga Vitas) sesuai Rencana Tata Ruang Kota dan Daerah.

Usai berorasi dan menyampaikan tuntutan, massa aksi Aliansi Proletar dan Masyarakat Adat yang dikawal ketat aparat kepolisian Polres Sorong Kota kemudian membubarkan diri dengan tertib.

IJTI Desak Kasus Yanto Idorway Dibongkar Tuntas, Termasuk Dugaan Motif dan Keterlibatan Pihak Lain

Permohonan Praperadilan untuk Paulus George Hung

Sekadar informasi, kuasa hukum Paul, George Hung, mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor perkara ,4/Pid.Ora/2026/PN Son dengan agenda hukum ada tidaknya upaya pemaksaan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik ​​Satreskrim Polres Sorong Kota.

Dalam permohonan praperadilan PN Sorong, majelis hakim meminta untuk menerima (mengabulkan) permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Meminta Hakim Pengadilan Negeri Sorong menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, Sprindik Nomor: SP. Sidik/179/VII/RES 1.24./2026/Satreskrim/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 13 Juli 2026.

Petitum ketiga, pemohon praperadilan meminta Hakim Pengadilan Negeri Sorong menyatakan tidak dan batal demi hukum penetapan tersangka Paulus George Hung sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan nomor: S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tentang penetapan tersangka pada 11 Agustus 2026.

Petitum keempat Pemohon menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan pemohon berkaitan dengan penetapan tersangka sejak putusan ini diucapkan adalah tidak sah, dan petitum kelima, memerintahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong Kota untuk mengembalikan hak pemohon atas kemampuan, kedudukan, nama baik, kehormatan dan harkat dan martabatnya seperti semula.


Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Lebih Baik Era Jokowi atau Prabowo? Inilah kisah warga kecil di Jakarta
MA Mengabulkan Kasasi Subhan Palal, Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Dinyatakan Tidak Sah
Viral Video CCTV Dugaan Pengeroyokan Kapolres Kapuas Hulu, Polda Kalbar Sebut Berakhir Damai
Kantor Imigrasi Bintan Finalisasi Peningkatan Pelayanan dan Pengawasan — Batam Hari Ini
Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Cimahi, Kini Ada Enam Kampus di Indonesia
Meski Jokowi hadir untuk menunjukkan ijazahnya, Dokter Tifa mengatakan kasus tersebut belum selesai karena 2 faktor tersebut
Loyalis Anies Sindir Gibran: Segila apapun di sekolah, pasti ada yang ingat, kecuali…
Rekomendasi Film dan Serial Terbaru November 2025, Siap Menemani Waktu Luang Anda
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Lebih Baik Era Jokowi atau Prabowo? Inilah kisah warga kecil di Jakarta

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:40 WIB

MA Mengabulkan Kasasi Subhan Palal, Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Viral Video CCTV Dugaan Pengeroyokan Kapolres Kapuas Hulu, Polda Kalbar Sebut Berakhir Damai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Kantor Imigrasi Bintan Finalisasi Peningkatan Pelayanan dan Pengawasan — Batam Hari Ini

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Cimahi, Kini Ada Enam Kampus di Indonesia

Berita Terbaru