BGN menegaskan gaji pengawas SPPG tidak dipotong, relawan MBG tidak perlu dikurangi

- Redaksi

Sabtu, 7 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kampiunnews|Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berdampak pada pembayaran gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan pada Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

BGN juga memastikan tidak ada kewajiban bagi mitra SPPG untuk mengurangi jumlah relawan, termasuk petugas ketertiban dan pengemudi, akibat penerapan kebijakan tersebut.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan, gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan di luar komponen biaya operasional, yakni maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

Gaji pengawas gizi dan keuangan di luar komponen biaya operasional, maksimal Rp3.000 per penerima manfaat, kata Tysa di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Dia menjelaskan, pembayaran gaji pengawas dilakukan melalui mekanisme isi ulang akun virtual (VA) yang disalurkan setiap 10 hari sekali ke masing-masing SPPG.

Penyaluran ini mencakup berbagai kebutuhan pelaksanaan program, mulai dari bahan baku, operasional, insentif pelayanan, jaminan kualitas hingga pembayaran gaji pengawas gizi dan keuangan.

“Jadi, ketika melakukan top up virtual account, itu akan menutupi biaya bahan baku, insentif operasional dan pelayanan, serta jaminan kualitas dan biaya gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan,” jelasnya.

BGN menegaskan, pemisahan alokasi anggaran merupakan bagian dari mekanisme pembiayaan MBG agar setiap komponen kebutuhan SPPG tetap terpenuhi sesuai peruntukannya.

Selain memastikan gaji supervisor tidak terdampak, BGN juga menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan pengurangan staf relawan akibat pembatasan biaya operasional.

Tysa menegaskan, jumlah kebutuhan relawan yang diserahkan BGN merupakan perhitungan alternatif untuk membantu mitra menyesuaikan jumlah pekerja dengan kapasitas layanan dapur, bukan batasan maksimal jumlah relawan yang bisa dipekerjakan.

Berdasarkan referensi BGN, kebutuhan relawan disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG. Dapur dengan lebih dari 3.000 penerima manfaat dapat menggunakan referensi 47 relawan per hari.

Sedangkan SPPG dengan kapasitas pelayanan 2.500–2.999 penerima manfaat menggunakan referensi sebanyak 42 relawan, 2.000–2.499 penerima manfaat sebanyak 33 relawan, 1.500–1.999 penerima manfaat sebanyak 24 relawan, dan 1.000–1.499 penerima manfaat sebanyak 15 relawan.

Angka tersebut bukanlah bekal yang mengharuskan dapur mengurangi tenaga kerja. SPPG masih diperbolehkan menambah jumlah relawan sepanjang total biaya operasional tidak melebihi pagu Rp 3.000 per penerima manfaat per hari.

“Bagaimana jika jumlah relawan melebihi jumlah alternatif kebutuhan? Tidak apa-apa, asalkan biaya operasionalnya tidak melebihi pagu Rp3.000 per penerima manfaat per hari,” kata Tysa.

Menurut dia, kebutuhan tenaga kerja harus mempertimbangkan skala pelayanan pada masing-masing dapur. Semakin besar jumlah penerima manfaat, maka semakin besar pula kebutuhan energi untuk menjamin proses pengolahan, porsi, distribusi, dan pelayanan berjalan maksimal.

BGN Menawarkan Sistem Kerja Shift

Sebagai alternatif penataan tenaga kerja, BGN membuka peluang untuk menerapkan sistem tersebut bergeser atau jadwal kerja bergilir untuk sukarelawan.

Melalui skema ini, mitra SPPG dapat mengatur pembagian jadwal kerja sesuai kebutuhan pelayanan sehari-hari tanpa harus mengurangi jumlah relawan secara langsung.

“Kami tidak pernah meminta dapur SPPG mengurangi jumlah relawan. Namun mitra bisa mencoba alternatif pengaturan melalui sistem shift relawan setiap hari sesuai kebutuhan dan jumlah penerima manfaat yang dilayani,” tegas Tysa.

Penegasan BGN ini penting agar kebijakan efisiensi biaya operasional MBG tidak menimbulkan keresahan di kalangan mitra dan relawan SPPG.

Di sisi lain, pengaturan anggaran dan tenaga kerja tetap harus memperhatikan kualitas pangan, ketepatan distribusi, standar keamanan pangan dan kontinuitas pelayanan kepada penerima manfaat.

Dengan demikian, efisiensi penerapan MBG tidak hanya diukur dari pengendalian biaya, namun juga kemampuan menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan program tanpa mengorbankan kesejahteraan personel yang terlibat.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono menurunkan foto Wapres Gibran di ruang kerjanya
Majalah ICT – Drama Tangisan Pendukung Jokowi di Medsos: Narasi yang Tak Laku dan Publik Fokus Pembuktian Ijazah
Basarnas Evakuasi Pria yang Jatuh ke Sumur di Jepara
BMKG Waspadai Badai Petir dan Angin Kencang Melanda Maluku Utara hingga 8 November
IPR: Jangan sampai drama sidang Jokowi mengalihkan perhatian pada isu penyadapan Prabowo
Mendikbud Soal Tindak Lanjut Suket Gibran Pasca Putusan MA, Ini Katanya
Ronaldo Pensiun, Portugal Umumkan 28 Pemain Terbaru
Suket Gibran dan Ujian Dunia Akademik: Ketika Kampus Kalah di Kolom Komentar
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:25 WIB

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono menurunkan foto Wapres Gibran di ruang kerjanya

Sabtu, 7 November 2026 - 08:05 WIB

Majalah ICT – Drama Tangisan Pendukung Jokowi di Medsos: Narasi yang Tak Laku dan Publik Fokus Pembuktian Ijazah

Sabtu, 7 November 2026 - 07:45 WIB

Basarnas Evakuasi Pria yang Jatuh ke Sumur di Jepara

Sabtu, 7 November 2026 - 07:25 WIB

BGN menegaskan gaji pengawas SPPG tidak dipotong, relawan MBG tidak perlu dikurangi

Sabtu, 7 November 2026 - 07:05 WIB

BMKG Waspadai Badai Petir dan Angin Kencang Melanda Maluku Utara hingga 8 November

Berita Terbaru

Headline

Basarnas Evakuasi Pria yang Jatuh ke Sumur di Jepara

Sabtu, 7 Nov 2026 - 07:45 WIB