JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti tak banyak berkomentar saat ditanya wartawan soal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sertifikat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan sertifikat penyetaraan pendidikan yang dimiliki Wakil Presiden Gibran tidak sah.
Mu’ti hanya menyatakan belum ada proses lebih lanjut terkait putusan MA tersebut.
Belum ada proses hukum lebih lanjut, ujarnya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga: Sufmi Dasco Buka Suara Usulan Pemakzulan Gibran, DPR Tunggu Putusan MA Lengkap | Kompas Sore
Keputusan Mahkamah Agung
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan yang diajukan Subhan terkait gugatan Gibran dikabulkan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.
“Putusan Kasasi: Jumat, 30 Oktober 2026, Kasasi Kabul, Batalkan Putusan Judex Facti, Mengadili Sendiri: Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi keterangan di laman tersebut.
Dengan mengabulkan gugatan tersebut, MA menyatakan suket Gibran yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.
MA pun memerintahkan agar suket tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Putusan MA juga menyatakan menghukum terdakwa dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk membayar biaya perkara.
Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














