Suket Gibran dan Ujian Dunia Akademik: Ketika Kampus Kalah di Kolom Komentar

- Redaksi

Sabtu, 7 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WH. Surabaya – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait surat keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar. Bagi masyarakat awam, ini adalah berita politik. Bagi kami di dunia akademis, ini adalah sebuah ujian: apakah penjelasan di kelas masih lebih bisa dipercaya dibandingkan berteriak di media sosial?

Sebagai seorang akademisi, ada satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan siswa saya akhir-akhir ini, dan itu membuat saya tidak bisa berkata-kata.

“Bu, buat apa kita belajar hukum administrasi yang ribet, padahal ujung-ujungnya yang menang yang paling viral?”

Pertanyaan itu kembali mencuat pada Jumat pekan lalu, saat kabar Gibran dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Suket viral di seluruh grup WhatsApp mahasiswa.

Dalam laporan disebutkan, Suket Kementerian Pendidikan Dasar yang dijadikan syarat Pilpres 2024 dibatalkan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung No. 747/K/TUN/2026. Pelapor menilai ada pelanggaran konstitusi.

Saya tidak akan membahas benar atau salahnya laporan itu di sini. Itu wilayah pengadilan, bukan wilayah kelasku.

Yang ingin saya diskusikan adalah apa yang terjadi di kelas kami setelah berita itu menjadi viral.

Di Kelas Kita Ajarkan Prosesnya, Di Luar Kelas Prosesnya Diolok-olok

Di kelas Hukum Tata Negara, kami menghabiskan waktu berjam-jam untuk menjelaskan hal yang tampaknya sederhana: perbedaan Suket dan ijazah.

Kami mengajarkan bahwa ijazah adalah bukti proses akademik. Ada ceramah, ada bimbingan, ada ujian, ada peradilan. Seperti yang dituturkan Jokowi pada sidang kemarin: penyerahan judul skripsi sebanyak tiga kali kepada Prof Achmad Soemitro, sidang 23 Oktober 1985, lulus nilai A.

Kami mengajarkan bahwa Suket adalah produk hukum administrasi negara. Sertifikat kesetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian berdasarkan kewenangan administratif. Dapat dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara jika prosedurnya salah. Dan pembatalan itu mempunyai akibat hukum yang harus dibaca selengkapnya: apakah berlaku surut, apakah ada cacat prosedur, apakah ada perbuatan melawan hukum.

Itu yang kami ajarkan. Lambat, sistematis, gunakan referensi, gunakan keputusan.

Namun begitu siswa keluar kelas dan membuka ponsel, mereka melihat kenyataan berbeda. Mereka melihat laporan yang baru datang pada Jumat pagi, Jumat sore itu sudah mendapat hukuman dari netizen. Mereka melihat putusan MA yang panjangnya puluhan halaman itu terangkum dalam satu kalimat: “Suket dibatalkan, berarti jabatannya tidak sah.”

Lalu mereka bertanya kepada saya, “Bu, yang mana yang benar? Yang di kelas atau yang di TikTok?”

Itulah ujian terbesar bagi kita sebagai akademisi saat ini.

Kampus Kehilangan Kewenangan Penjelasan

Dulu kalau ada sengketa dokumen, masyarakat akan bertanya ke pihak kampus. Tanya dosennya. Tanyakan pada ahlinya.

Nah, kalau ada perselisihan Suket, masyarakat bertanya-tanya di kolom komentar. Tanya akun gosip. Minta video berdurasi 30 detik.

Dalam kasus ijazah Jokowi, kita sudah melihat hasilnya: 18 persen masyarakat, sekitar 34 juta orang, meyakini ijazahnya palsu meski sudah berkali-kali UGM memastikan asli, dan laboratorium forensik menyatakan identik dengan pembanding.

Jika ijazah UGM, kampus terbaik di Indonesia saja, bisa diragukan oleh 34 juta orang, lalu bagaimana dengan Suket yang bahkan bukan produk kampus, melainkan produk pelayanan?

Kalau penjelasan dosen tentang hukum administrasi kurang viral, lalu kenapa kita masih mengajar?

Ini bukan keluhan. Ini adalah kegelisahan akademis yang nyata.

Siswa Kami Bingung

Yang paling saya khawatirkan bukan Gibran, bukan pelapor, bukan Bareskrim. Yang paling saya khawatirkan adalah murid-murid saya.

Mereka sedang belajar untuk menjadi sarjana hukum. Mereka belajar bahwa kebenaran hukum harus dibuktikan, harus melalui prosedur, dan putusan harus dibacakan secara utuh.

Namun di luar kelas, mereka melihat bahwa kebenaran ditentukan oleh siapa yang berteriak paling keras. Mereka menilai membacakan putusan MA sampai tuntas dinilai membosankan, sedangkan membuat video reaksi dianggap cerdas.

Jika hal ini dibiarkan terus menerus, maka kita akan melahirkan generasi ulama yang hafal pasal-pasalnya, namun tidak percaya dengan proses hukum itu sendiri. Generasi yang lebih percaya pada viralitas dibandingkan verifikasi.

Dan itulah kegagalan akademis yang paling fatal.

Tugas akademisi bukan membela, tapi menjelaskan

Lantas, apa tugas kita sebagai akademisi dalam kasus Suket Gibran?

Tugas kami bukan membela Gibran. Juga tidak membela reporter.

Tugas kita adalah menjelaskan dengan sabar, berulang-ulang, meski penjelasannya tidak viral.

Menjelaskan bahwa “dilaporkan” belum tentu “terbukti”. Menjelaskan bahwa “Suket dibatalkan” tidak serta merta berarti “jabatan dibatalkan”. Menjelaskan bahwa putusan TUN harus dibaca untuk pertimbangan hukum, bukan sekedar putusan.

Tugas kita adalah memastikan siswa terus percaya bahwa proses pembelajaran itu berharga, meskipun dunia di luar sana meremehkannya.

Sebab kalau kampus menyerah, kalau dosen berhenti menjelaskan, kalau sivitas akademika ikut teriak-teriak di media sosial tanpa data, maka yang tersisa hanyalah kegaduhan.

Dan kebisingan tidak pernah melahirkan para sarjana. Kebisingan hanya melahirkan penonton.

Suket Gibran telah diberitakan. Namun pekerjaan kami di kampus belum selesai.

Tugas kita adalah memastikan ruang kelas tetap menjadi tempat terakhir di mana kebenaran dicari dengan cara yang sabar, bukan dengan cara yang viral.

Karena kalau bukan kampus yang menjaga nalar, siapa lagi?

Kalau bukan dosen yang menjelaskan perbedaan Suket dan Ijazah, siapa lagi?

Pertanyaannya sekarang, maukah kita menjadi akademisi yang terus mengajar dengan sabar, atau akademisi yang justru menjadi penonton yang ribut?

—

Penulis adalah seorang akademisi. Pendapat ini merupakan pandangan pribadi penulis.(ds)

Redaktur: Ida

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono menurunkan foto Wapres Gibran di ruang kerjanya
Majalah ICT – Drama Tangisan Pendukung Jokowi di Medsos: Narasi yang Tak Laku dan Publik Fokus Pembuktian Ijazah
Basarnas Evakuasi Pria yang Jatuh ke Sumur di Jepara
BGN menegaskan gaji pengawas SPPG tidak dipotong, relawan MBG tidak perlu dikurangi
BMKG Waspadai Badai Petir dan Angin Kencang Melanda Maluku Utara hingga 8 November
IPR: Jangan sampai drama sidang Jokowi mengalihkan perhatian pada isu penyadapan Prabowo
Mendikbud Soal Tindak Lanjut Suket Gibran Pasca Putusan MA, Ini Katanya
Ronaldo Pensiun, Portugal Umumkan 28 Pemain Terbaru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:25 WIB

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono menurunkan foto Wapres Gibran di ruang kerjanya

Sabtu, 7 November 2026 - 08:05 WIB

Majalah ICT – Drama Tangisan Pendukung Jokowi di Medsos: Narasi yang Tak Laku dan Publik Fokus Pembuktian Ijazah

Sabtu, 7 November 2026 - 07:45 WIB

Basarnas Evakuasi Pria yang Jatuh ke Sumur di Jepara

Sabtu, 7 November 2026 - 07:25 WIB

BGN menegaskan gaji pengawas SPPG tidak dipotong, relawan MBG tidak perlu dikurangi

Sabtu, 7 November 2026 - 07:05 WIB

BMKG Waspadai Badai Petir dan Angin Kencang Melanda Maluku Utara hingga 8 November

Berita Terbaru

Headline

Basarnas Evakuasi Pria yang Jatuh ke Sumur di Jepara

Sabtu, 7 Nov 2026 - 07:45 WIB