Kasus penyadapan Prabowo membuat Makar, Jokowi, dan Gibran terseret

- Redaksi

Sabtu, 7 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pernyataan Istana yang menyebut dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto berujung makar menuai beragam respons di ranah publik. Pegiat media sosial Jhon Sitorus menilai perkembangan kasus ini berpotensi mengubah peta politik nasional.

Jhon bahkan menyebut kemungkinan keterlibatan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kasus dugaan penyadapan tersebut.

Komentar tersebut muncul setelah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut penyadapan yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpotensi berujung makar.

Melalui akun X pribadinya pada Rabu (4/11/2026), Jhon menilai pernyataan Istana membuat ruang pertahanan kelompok tertentu semakin sempit.

Istana menyatakan tindakan Listyo Sigit Prabowo menyadap Presiden Prabowo Subianto dikategorikan tindakan Makar, kata Jhon, dikutip dari unggahan X pribadinya, Rabu (4/11/2026).

Ia kemudian melontarkan dugaan terkait kemungkinan ada perintah dari pihak lain di balik operasi penyadapan tersebut. Jhon secara spesifik menyebut nama Jokowi dan Gibran.

Ruang geng Solo untuk membela diri sudah habis. Bahaya sekali kalau dugaan makar ini dikomandoi oleh Jokowi atau Wapres Gibran, ujarnya.

Jhon pun mengaitkan kasus ini dengan kemungkinan pemakzulan Gibran. Menurut dia, jika dugaan keterlibatannya terbukti, maka persoalan tersebut bisa menjadi landasan politik dan hukum untuk mendorong proses pemakzulan.

“Kalau begitu, terbuka lebar jalan untuk memecat Gibran dengan alasan TINDAK PIDANA BERAT dan perbuatan tercela,” ujarnya.

Ia pun menilai posisi Listyo Sigit semakin sulit usai kasus tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana makar.

“Listyo benar-benar tidak akan dimaafkan kali ini, karena Pengkhianatan adalah kejahatan berat dan hukumannya bisa MATI,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan dugaan penyadapan Presiden Prabowo tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum biasa. Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara dan keselamatan kepala negara.

“Bisa jadi hal itu kita anggap sebagai tindakan yang mengarah pada tindakan makar, dan juga mengarah pada tindakan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pemimpin negara,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Namun Prasetyo mengaku belum mengetahui secara detail motif di balik dugaan penyadapan tersebut, termasuk siapa pihak yang menerima hasil penyadapan tersebut.

“Belum detail ya, karena masih proses yang sedang dilakukan teman-teman di Polri. Nanti pasti akan disampaikan ke teman-teman media dan seluruh masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah juga meminta masyarakat tetap tenang karena pelayanan publik di kepolisian dijamin berjalan normal.

Prasetyo menegaskan, tata cara penyadapan memiliki pengaturan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum tertentu.

“Maka kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir, karena hal tersebut tentunya dilakukan oleh oknum tertentu,” imbuhnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono menurunkan foto Wapres Gibran di ruang kerjanya
Majalah ICT – Drama Tangisan Pendukung Jokowi di Medsos: Narasi yang Tak Laku dan Publik Fokus Pembuktian Ijazah
Basarnas Evakuasi Pria yang Jatuh ke Sumur di Jepara
BGN menegaskan gaji pengawas SPPG tidak dipotong, relawan MBG tidak perlu dikurangi
BMKG Waspadai Badai Petir dan Angin Kencang Melanda Maluku Utara hingga 8 November
IPR: Jangan sampai drama sidang Jokowi mengalihkan perhatian pada isu penyadapan Prabowo
Mendikbud Soal Tindak Lanjut Suket Gibran Pasca Putusan MA, Ini Katanya
Ronaldo Pensiun, Portugal Umumkan 28 Pemain Terbaru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:25 WIB

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono menurunkan foto Wapres Gibran di ruang kerjanya

Sabtu, 7 November 2026 - 08:05 WIB

Majalah ICT – Drama Tangisan Pendukung Jokowi di Medsos: Narasi yang Tak Laku dan Publik Fokus Pembuktian Ijazah

Sabtu, 7 November 2026 - 07:45 WIB

Basarnas Evakuasi Pria yang Jatuh ke Sumur di Jepara

Sabtu, 7 November 2026 - 07:25 WIB

BGN menegaskan gaji pengawas SPPG tidak dipotong, relawan MBG tidak perlu dikurangi

Sabtu, 7 November 2026 - 07:05 WIB

BMKG Waspadai Badai Petir dan Angin Kencang Melanda Maluku Utara hingga 8 November

Berita Terbaru

Headline

Basarnas Evakuasi Pria yang Jatuh ke Sumur di Jepara

Sabtu, 7 Nov 2026 - 07:45 WIB