Ilustrasi polusi udara. Foto- MI/Usman Iskandar
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merilis data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terbaru. Berdasarkan pantauan situs resmi KLH pada Jumat 6 November 2026 pukul 21.30 WIB, dua wilayah di Indonesia tercatat berstatus udara berbahaya.
Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan lima tingkat ISPU berdasarkan dampak kesehatan: skor 0–50 (baik), 51–100 (sedang), 101–200 (tidak sehat), 201–300 (sangat tidak sehat), dan di atas 300 (berbahaya).
Daerah dengan kualitas udara berbahaya dan tidak sehat:
Kategori Berbahaya:
-
Palangka Raya, Kalimantan Tengah (ISPU: 371/PM2.5)
- Banjarmasin, Kalimantan Selatan (ISPU: 303/PM2.5)
Pemantauan ISPU KLH 6 November 2026 pukul 21.30 WIB. (KLH)
Kategori Tidak Sehat:
-
Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (ISPU: 168/PM2.5)
-
Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (ISPU: 158/PM2.5)
-
Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (ISPU: 157/PM2.5)
-
Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (ISPU: 131/PM2.5)
-
Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (ISPU: 122/PM2.5 dan 107/PM2.5)
-
Penukal Abab Kabupaten Lematang Ilir, Sumatera Selatan (ISPU: 121/PM2.5)
-
Kota Tomohon, Sulawesi Utara (ISPU: 115/PM2.5)
-
Kabupaten Siak, Riau (ISPU: 114/PM2.5)
-
Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (ISPU: 110/PM2.5)
-
Jakarta Pusat, DKI Jakarta (ISPU: 109/PM2.5)
-
Jakarta Barat, DKI Jakarta (ISPU: 103/PM2.5)
“Tingkat kualitas udara (di wilayah tersebut) dapat sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan memerlukan penanganan segera,” tulis peringatan resmi di situs ISPU KLH.
Masyarakat di wilayah terdampak diminta disiplin mengikuti pedoman kesehatan. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernafasan disarankan untuk tetap berada di dalam rumah dan membatasi aktivitas fisik.
Masyarakat umum juga diimbau menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar rumah, warga diimbau memakai masker pelindung seperti N95 atau KN95 dan memperbanyak minum air putih untuk mencegah dehidrasi dan radang saluran pernapasan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














