Update ISPU KLH: 2 Daerah Berbahaya, 11 Tidak Sehat Termasuk Jakarta

- Redaksi

Sabtu, 7 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi polusi udara. Foto- MI/Usman Iskandar

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merilis data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terbaru. Berdasarkan pantauan situs resmi KLH pada Jumat 6 November 2026 pukul 21.30 WIB, dua wilayah di Indonesia tercatat berstatus udara berbahaya.

Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan lima tingkat ISPU berdasarkan dampak kesehatan: skor 0–50 (baik), 51–100 (sedang), 101–200 (tidak sehat), 201–300 (sangat tidak sehat), dan di atas 300 (berbahaya).

Daerah dengan kualitas udara berbahaya dan tidak sehat:

Kategori Berbahaya:

  1. Palangka Raya, Kalimantan Tengah (ISPU: 371/PM2.5)

  2. Banjarmasin, Kalimantan Selatan (ISPU: 303/PM2.5)


Pemantauan ISPU KLH 6 November 2026 pukul 21.30 WIB. (KLH)

Kategori Tidak Sehat:

  • Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (ISPU: 168/PM2.5)

  • Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (ISPU: 158/PM2.5)

  • Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (ISPU: 157/PM2.5)

  • Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (ISPU: 131/PM2.5)

  • Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (ISPU: 122/PM2.5 dan 107/PM2.5)

  • Penukal Abab Kabupaten Lematang Ilir, Sumatera Selatan (ISPU: 121/PM2.5)

  • Kota Tomohon, Sulawesi Utara (ISPU: 115/PM2.5)

  • Kabupaten Siak, Riau (ISPU: 114/PM2.5)

  • Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (ISPU: 110/PM2.5)

  • Jakarta Pusat, DKI Jakarta (ISPU: 109/PM2.5)

  • Jakarta Barat, DKI Jakarta (ISPU: 103/PM2.5)

“Tingkat kualitas udara (di wilayah tersebut) dapat sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan memerlukan penanganan segera,” tulis peringatan resmi di situs ISPU KLH.

Masyarakat di wilayah terdampak diminta disiplin mengikuti pedoman kesehatan. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernafasan disarankan untuk tetap berada di dalam rumah dan membatasi aktivitas fisik.

Masyarakat umum juga diimbau menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar rumah, warga diimbau memakai masker pelindung seperti N95 atau KN95 dan memperbanyak minum air putih untuk mencegah dehidrasi dan radang saluran pernapasan.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Kabasarnas Angkat Isu Tata Kelola Kompetensi Tim SAR dalam Disertasinya
3 TNI Meninggal Saat Memadamkan Karhutla di Kalteng, Prabowo Ucapkan Belasungkawa
SBY Ucapkan Doa Khusus untuk Presiden Prabowo. Apa yang terjadi?
Ijazah Jokowi Jadi Sorotan di Sidang, UGM Ungkap Sikap Terbarunya
9 Dapur MBG Aceh Singkil Dihentikan, Anak-anak Kehilangan Pelayanan Gizi
BGN Libatkan Dua Personel KPK untuk Perkuat Pengawasan MBG
Cristiano Ronaldo dan Simbol Huruf M: Gestur Viral yang Bikin Fans Penasaran
Media Kebudayaan Indonesia | Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Jong Celebes Turun ke Jalan: Tak Ada yang Kebal Hukum!
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 02:25 WIB

Kabasarnas Angkat Isu Tata Kelola Kompetensi Tim SAR dalam Disertasinya

Sabtu, 7 November 2026 - 02:05 WIB

3 TNI Meninggal Saat Memadamkan Karhutla di Kalteng, Prabowo Ucapkan Belasungkawa

Sabtu, 7 November 2026 - 01:45 WIB

SBY Ucapkan Doa Khusus untuk Presiden Prabowo. Apa yang terjadi?

Sabtu, 7 November 2026 - 01:25 WIB

Ijazah Jokowi Jadi Sorotan di Sidang, UGM Ungkap Sikap Terbarunya

Sabtu, 7 November 2026 - 01:05 WIB

9 Dapur MBG Aceh Singkil Dihentikan, Anak-anak Kehilangan Pelayanan Gizi

Berita Terbaru