Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat mendesak Gubernur Dedi Mulyadi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar Rp 4.122.871. Angka tersebut 100 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi dasar tuntutan pekerja.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (5/11/2026). Para pekerja menilai upah minimum yang berlaku saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan pekerja akan penghidupan yang layak.
Ketua DPW FSPMI Jabar Supriyadi Pyong mengatakan, aksi ini menjadi awal perjuangan buruh mengawal penetapan upah pada tahun depan. Gerakan serupa juga dilakukan oleh buruh di berbagai provinsi di Indonesia.
“Hari ini adalah awal perjuangan kita untuk mendapatkan upah di tahun 2027,” kata Supriyadi.
Menurut Supriyadi, terdapat kesenjangan antara upah minimum yang diterima pekerja dengan kebutuhan hidup layak. Ia mengatakan, UMP Jabar 2026 hanya berkisar Rp2,3 juta, sedangkan kebutuhan hidup pekerja mencapai Rp4,12 juta.
“Kami meminta Gubernur menetapkan Upah tahun 2027 terkait UMP sebesar KHL 100 persen,” ujarnya.
Selain menuntut UMP KHL 100 persen, FSPMI Jabar juga mengusulkan kenaikan upah sekitar 7,5 hingga 9,5 persen. Perhitungannya didasarkan pada Indeks Harga Konsumen (CPI), pertumbuhan ekonomi, dan faktor alpha.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Kapolri Suyudi Makin Dengarkan Gerakan LSP Saat Kerahkan Buruh Unjuk Kepahlawanannya Gibran
FSPMI juga meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Khusus UMSP, buruh mengusulkan besarannya lebih tinggi 5 persen dibandingkan UMP Jabar.
Jika tuntutan UMP KHL 100 persen tidak terpenuhi di tingkat provinsi, FSPMI menyatakan akan mendorong kenaikan upah melalui penetapan UMK dan UMSK di masing-masing daerah.
Para buruh berharap pemerintah mempertimbangkan tuntutan tersebut dalam proses penetapan upah minimum 2027. Mereka berpendapat bahwa pemenuhan kebutuhan hidup yang layak harus menjadi perhatian dalam menentukan besaran upah pekerja.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














