WAWANCARA. Kepala Seksi Intelijen Kejati Pandeglang Bangga Prahara saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, di Kejati Pandeglang, beberapa waktu lalu. (DOK. POS TANGSEL)
PANDEGANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, mengingatkan seluruh Unit Pelayanan Pemenuhan Makanan Bergizi (SPPG) Gratis di wilayah Kabupaten Pandeglang, untuk tidak melakukan penyimpangan.
Bahkan, Kejari Pandeglang menegaskan tak segan-segan menindak tegas pengelola SPPG yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG.
Kepala Bagian Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pandeglang Bangga Prahara mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung penuh mensukseskan program MBG. Meski demikian, dukungan tersebut bukan berarti memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan program tersebut.
Menurutnya, setiap pengelola SPPG harus menjalankan program sesuai aturan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mendukung suksesnya berjalannya program MBG. Namun jika dalam perjalanannya kami menemukan adanya niat jahat atau kejanggalan, tentunya kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bangga, Rabu (4/11).
Dijelaskannya, Kejari Pandeglang juga membuka ruang komunikasi bagi pihak-pihak yang mengalami kendala dalam pelaksanaan program tersebut. Pengelola SPPG dan pihak terkait dapat menyampaikan permasalahan melalui Satgas MBG atau berkomunikasi langsung dengan Kejaksaan.
Bangga mengatakan, komunikasi yang terbuka diperlukan agar berbagai permasalahan dalam pelaksanaan MBG dapat terkoordinasi dan dicari solusinya sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih serius.
Pihaknya juga membuka akses komunikasi melalui badan intelijen Kejaksaan Pandeglang. Dengan begitu, segala kendala atau dugaan permasalahan yang muncul di lapangan dapat diajukan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Namun Bangga mengingatkan, komunikasi terbuka tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk toleransi terhadap praktik menyimpang. Segala tindakan yang mengandung unsur penyalahgunaan program secara sengaja tetap berpotensi menghadapi proses hukum.
“Kalau ada masalah silakan komunikasikan dengan kami, baik melalui Satgas atau langsung ke saya. Kami terbuka, termasuk melalui tim intelijen lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan program MBG tidak cukup hanya melihat jumlah dapur SPPG yang beroperasi atau jumlah makanan yang didistribusikan. Lebih dari itu, pelaksanaannya harus menjunjung tinggi peraturan, transparansi dan tanggung jawab agar manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Jangan sampai program yang beritikad baik dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Kami mendukung suksesnya program ini, namun jika ditemukan niat jahat dan kejanggalan, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dari total 204 Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Gizi Gratis (MBG) yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang, terdapat 31 SPPG MBG yang masih nakal dan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional Indonesia (BGN).
Alhasil, 31 SPPG nakal tersebut telah disuspend (dihentikan sementara operasinya) oleh BGN. Sebab, ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi yakni sanitasi, pengelolaan sampah, kesesuaian bangunan, ventilasi, distribusi makanan, dan Sertifikat Kebersihan Sanitasi (SLHS).
Selain itu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Koordinator (Menko) Pangan RI, Irna Narulita menilai ada dugaan pemborosan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu terungkap saat dibahas Staf Khusus Menteri Koordinator Pangan RI, Irna Narulita bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dan ratusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) di Oproom Sekretariat Daerah Pandeglang, Senin (2/11).(pal)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














