JAKARTA (Lentera) – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bungkam saat dimintai tanggapan terkait isu yang mengaitkan namanya dengan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jokowi hanya tersenyum dan memberikan jawaban singkat saat ditanya awak media di sela-sela penampilannya memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kita semua mengikuti proses hukum yang ada, kata Jokowi singkat.
Awak media lantas menanyakan pandangan Jokowi terkait kemungkinan penyadapan presiden aktif bisa dikategorikan tindakan makar.
Namun, lagi-lagi Jokowi hanya membalasnya dengan senyuman tipis sebelum mengulangi jawabannya.
“Kami akan bersama-sama mengikuti proses hukum yang ada,” ujarnya lalu tersenyum.
Setelah itu, Jokowi tak lagi merespons. Ia terus berjalan meninggalkan ruang sidang diiringi sejumlah petugas.
Istana mengatakan hal itu masuk dalam kategori makar
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, tindakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal Polri lainnya yang diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto bisa dikategorikan makar.
“Kami juga menilai apa yang dilakukan itu mungkin masuk dalam kategori, bisa saja kita anggap sebagai tindakan yang mengarah pada makar,” kata Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, seperti diberitakan Kompas.
Prasetyo mengatakan, penyadapan ilegal ini berujung pada tindakan yang membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pemimpin negara.
“Kalau melakukan tindakan penyadapan, penghapusan barang bukti elektronik, akses ilegal terhadap sesuatu yang sebenarnya diatur dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, tentang pejabat negara, nah, ini sesuatu yang luar biasa lho,” ujarnya.
Penyadapan terhadap Prabowo dan Tokoh Politik
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Sespim Kapolri Tingkat I Widyaiswara Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
“Para tersangka diduga melakukan penyadapan di luar prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha,” kata Kabareskrim Irjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.
Redaktur : Arifin BH
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency













