JAKARTA (Lentera) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam upaya mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan atau gratifikasi lainnya yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo. KPK memanggil Penjabat Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi sebagai saksi pada Kamis (5/11/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Keuangan Negara Daerah Istimewa Yogyakarta, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/11/2026). Namun, Budi belum membeberkan materi apa yang akan dipelajari dalam ujian Mahanni.
Melansir Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan atau gratifikasi lainnya di Pemerintah Kabupaten Klaten, pada Jumat (16/10/2026). Selain itu, KPK juga menetapkan Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Jawa Tengah (Jateng), dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT MWC sebagai tersangka.
Ketiga tersangka awalnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026).
Dugaan praktik korupsi yang menjerat Hamenang antara lain menerima uang dari kontraktor proyek pemerintah, setoran rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD, serta menyuap pejabat BPK Perwakilan Jawa Tengah.
Kasus suap BPK bermula dari temuan tim pemeriksaan BPK terkait kelebihan pembayaran honorarium di Pemkab Klaten senilai total Rp5 miliar. Temuan tersebut terdiri dari kelebihan honor sumber daya sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honor kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
Hamenang diduga menerima dana miliaran rupiah dari kontraktor proyek pengadaan Pemkab Klaten yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk melunasi utang kampanye Pilkada.
KPK menjelaskan, Hamenang menerima dana Rp1,9 miliar dari pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui perantara Rizqan Iryawan.
Redaktur: Lutfiyu Handi
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency













