Seruan STFT Jakarta: Bela Rakyat, Evaluasi MBG, Stop Bungkam

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Poin Penting

● STFT Jakarta meminta pemerintah mengevaluasi MBG sebesar Rp 229 triliun dan mengubahnya menjadi bantuan gizi yang tepat sasaran.
● Kampus mendesak APBN untuk memprioritaskan korban bencana, pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat.
● STFT Jakarta juga menuntut penegakan hukum karhutla serta perlindungan ruang kritik dan kebebasan berpendapat.

JAKARTA, Investortrust.id — Civitas Akademika Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT) Jakarta menyerukan dukungan nyata negara terhadap masyarakat marginal. Pemerintah didesak untuk mengevaluasi program beranggaran besar, mengubah skema Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi bantuan gizi yang tepat sasaran bagi anak dan ibu rentan, serta memprioritaskan pemulihan korban bencana, pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat.

Desakan tersebut tertuang dalam pernyataan bertajuk “Seruan Proklamasi 27 Jakarta: Berpihak pada Kaum Marginal”, tertanggal Rabu (11/4/2026). Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua STFT Jakarta, Pdt. Prof Binsar Jonathan Pakpahan, Ph.D., mewakili civitas akademika.

Melalui imbauan tersebut, STFT Jakarta menjadikan pengalaman masyarakat yang paling terdampak sebagai dasar penilaian kebijakan negara: anak-anak yang menghirup asap kebakaran, petani kecil, korban bencana yang masih tinggal di hunian sementara, keluarga yang kehilangan daya beli, masyarakat adat yang kehilangan haknya, dan warga negara yang dibungkam dalam menyampaikan pendapatnya.

Sikap tersebut disampaikannya mengingat momentum Sumpah Pemuda pada 28 Oktober dan Hari Reformasi Gereja pada 31 Oktober. STFT Jakarta menekankan seruan lembaga pendidikan teologi untuk menyuarakan kebenaran di hadapan kekuasaan dan mendampingi kelompok marginal.

Oleh karena itu, kami membaca setiap kebijakan negara dari lokasi yang paling terkena dampaknya, demikian keterangan civitas akademika STFT Jakarta.

Evaluasi MBG dan Koperasi Desa

Fokus utamanya adalah pada kebijakan yang memakan anggaran besar, namun dinilai belum didukung evaluasi yang memadai. STFT Jakarta menyebut program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai kebijakan yang perlu dikaji secara serius agar penggunaan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam keterangannya, STFT Jakarta menyebutkan pagu MBG 2026 mencapai Rp 229 triliun, sedangkan kajian dampaknya dinilai belum memadai. Mereka juga menyoroti proyeksi sekitar Rp51 triliun dari Dana Desa 2027 Rp77 triliun untuk membayar cicilan utang Koperasi Desa Merah Putih.

Baca Juga

Menteri Jumhur Selidiki Dugaan Kebakaran Hutan dan Lahan Rusak Citra Pemerintah

Atas dasar itu, STFT Jakarta meminta pemerintah menghentikan skema MBG yang komprehensif dan mengalihkannya menjadi program gizi yang menyasar anak dan ibu yang rentan. Perubahan tersebut diminta berdasarkan evaluasi independen, memastikan kelompok penerima yang membutuhkan tetap mendapat asupan gizi selama masa transisi.

“Anak-anak dan ibu yang rentan tidak boleh kekurangan nutrisi dalam masa transisi ini,” tegas pernyataan tersebut.

STFT Jakarta mendorong pengalihan anggaran untuk memulihkan kawasan, meningkatkan pendidikan, menjaga harga pangan, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat sekolah dan layanan kesehatan. Keberhasilan kebijakan, sesuai arahan seruan tersebut, harus dilihat dari peningkatan taraf hidup masyarakat yang paling membutuhkan.

Tekanan terhadap perekonomian rumah tangga juga menjadi perhatian. Pernyataan tersebut mencontohkan nilai tukar rupiah sebesar Rp18.183 per dolar AS pada 28 Oktober 2026 serta kenaikan harga pangan yang fluktuatif sebesar 5,81 persen dalam setahun.

STFT Jakarta menilai, pernyataan pemerintah bahwa inflasi masih sesuai target perlu dibaca bersamaan dengan pengalaman keluarga kecil yang merasa daya belinya menyusut di pasar dan di dapurnya.

Daerah dan Korban Bencana Jangan Ditinggalkan

STFT Jakarta juga menyoroti kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik. Berdasarkan angka yang tercantum dalam keterangannya, transfer ke daerah turun dari realisasi Rp 849 triliun pada tahun 2025 menjadi pagu Rp 693 triliun pada tahun 2026, kemudian meningkat menjadi Rp 735 triliun pada tahun 2027.

Dengan sekitar 90 persen pemerintah daerah dikatakan masih bergantung pada transfer pusat, STFT Jakarta prihatin dengan dampaknya terhadap jalan daerah, sekolah, dan rumah sakit. Mereka juga menyoroti bahwa keputusan-keputusan pembangunan sedang dikaji ulang karena keputusan-keputusan tersebut berpusat di Jakarta.

Dukungan kepada daerah, dalam imbauan ini, erat kaitannya dengan penyelesaian pemulihan korban bencana. STFT Jakarta mengingatkan, banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar pada akhir November 2025, menurut keterangannya, memakan korban jiwa lebih dari seribu orang.

Namun, 10 bulan pascabencana, warga disebut masih memberikan keterangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait hunian sementara yang tidak layak, santunan yang baru diterima satu kali, anak belajar di tenda, dan pembangunan hunian permanen yang tidak ada jadwalnya.

STFT Jakarta meminta pemerintah menyelesaikan penyediaan tempat tinggal permanen, pembayaran santunan, dan pemulihan kehidupan korban dengan jadwal yang jelas. Penanggulangan bencana harus memastikan warga dapat kembali menjalani kehidupan yang layak.

Civitas Akademika Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT) Jakarta. Spesial

Aksi Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan

Di bidang lingkungan hidup, STFT Jakarta menuntut penegakan hukum yang terbuka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Dalam keterangannya disebutkan, lebih dari 202 ribu hektare lahan terbakar selama Januari-Juli 2026, meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Lebih dari 277 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) juga dilaporkan, termasuk sekitar 62 ribu kasus pada balita.

Mengutip catatan pemerintah dalam keterangannya, STFT Jakarta menyebutkan ada 57 perusahaan yang berada di area terbakar seluas 34.636 hektare yang hampir seluruhnya terkait dengan kelapa sawit. Sebanyak 17 perusahaan disebut memiliki sejarah yang berulang. Di Kalimantan Barat, sekitar 2.400 hektar lahan yang terbakar dikabarkan telah ditanami kelapa sawit.

STFT Jakarta mendesak pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses melalui mekanisme hukum terbuka. Mereka juga meminta pemberian sanksi, pencabutan izin, dan pemulihan lahan terhadap pihak-pihak yang terbukti membuka perkebunan kelapa sawit atau perkebunan lain di kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan. “Hukum tidak boleh tajam terhadap petani kecil dan tumpul terhadap korporasi,” tegas pernyataan tersebut.

Seruan ini juga meminta diakhirinya kekerasan terhadap alam dan manusia di Papua. Pemerintah didorong untuk berdialog dengan masyarakat di seluruh provinsi di Papua mengenai kebutuhan mereka.

Kritik adalah Kepedulian Terhadap Bangsa

STFT Jakarta memberikan apresiasi kepada mahasiswa dan pemuda yang secara kritis dan tanpa kekerasan mempertanyakan kebijakan-kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat.

“Suara mereka adalah cinta terhadap bangsa, bukan ancaman terhadap negara. Kami mendukung mereka yang ditangkap atau dikriminalisasi karena berani angkat bicara,” kata pernyataan itu.

Baca Juga

Jawab Kritik Banyaknya Capres Gemuk, Pratikno: Banyaknya Pengalaman Jadi Keunggulan

Kekhawatiran terhadap ruang demokrasi disertai dengan sejumlah data dalam dokumen tersebut. STFT Jakarta mencontohkan penurunan skor Indonesia pada Indeks Demokrasi EIU dari 6,53 pada tahun 2023 menjadi 6,37 pada tahun 2025.

Pernyataan tersebut juga mengutip catatan Amnesty International Indonesia mengenai setidaknya 6.003 orang yang ditangkap dan/atau mengalami kekerasan dalam aksi sepanjang tahun 2025–2026, serta setidaknya 51 orang yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dua tahun terakhir.

Selain itu, STFT Jakarta merujuk pada pernyataan Komnas HAM yang menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital mengakui pembatasan setidaknya 486 konten terkait aksi 27 Agustus 2026.

Terkait pernyataan pemerintah yang menyatakan kritik bukan sasaran tindakan, STFT Jakarta meminta pembuktian melalui tindakan nyata. Mereka mendesak diakhirinya penangkapan dan kriminalisasi warga negara karena pendapatnya, diakhirinya penghapusan konten yang mengandung kritik, dan keterbukaan kepada publik mengenai setiap dasar penghapusan konten.

Pemerintah juga diminta mendengarkan daerah, korban bencana, masyarakat adat, pemuda, pekerja, dan petani sebelum mengambil kebijakan.

Elit Diminta Memiliki Budaya Malu

STFT Jakarta menilai permasalahan masyarakat terjadi di tengah krisis keteladanan elit. Dalam keterangannya, mereka menyoroti perselisihan politik, perselisihan ijazah dinas pasca putusan MA, dugaan kasus korupsi termasuk dana bencana, serta penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan pejabat yang melibatkan mantan petinggi kepolisian.

STFT Jakarta mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun, mereka mengingatkan bahwa masyarakat yang menderita akibat dampak asap, kenaikan harga, dan bencana sebenarnya melihat para pemimpin mereka sibuk memperjuangkan pengaruh.

Baca Juga

Redefinisi Korupsi dalam UU Tipikor untuk Mempermudah Pendirian Kantor Keluarga?

Elit politik diminta menumbuhkan budaya malu jika melakukan kesalahan dan penyalahgunaan, mengakui kesalahan, meminta maaf kepada masyarakat, dan bertanggung jawab di hadapan hukum. Kepentingan pribadi dan kelompok tidak boleh mengalihkan perhatian pada kesejahteraan masyarakat.

“Ketika manusia tidak melihat, yakinlah bahwa Allah masih melihat perbuatan manusia,” demikian pesan dalam pernyataan tersebut.

Menutup seruannya, STFT Jakarta menegaskan komitmennya memperjuangkan dukungan bagi masyarakat marginal melalui doa, edukasi, penyampaian gagasan dan pendampingan. Kampus juga dinyatakan tetap terbuka sebagai ruang berpikir dan berbicara secara bebas.

“Perlawanan kami melalui doa, ruang kelas, mimbar, menulis, dan pendampingan terhadap mereka yang terpinggirkan.”

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

BMKG: Jakarta Potensi Hujan Ringan Siang Ini
Mitra Dapur MBG Minta BGN Tidak Sering Mengubah Kebijakan
Basarnas Kerahkan 6 Penyelam untuk Evakuasi Awak Helikopter yang Jatuh di Kalimantan Tengah
Prabowo Pecat Listyo Sigit, Tunjuk Letjen TNI Aryo Windu Tomo sebagai Pj KSP — Batam Hari Ini
Hati-Hati! PSI Beri Sinyal Datangkan Massa Besar Kawal Jokowi di Sidang Ijazah Palsu Hari Ini: Maaf Kalau Masyarakat Terganggu
Cuaca Palembang Hari Ini: (Peringatan BMKG) Potensi Hujan, 24–30°C
Wakil Kapolda dan Ditres Narkoba Polda Lampung
OC Kaligis Soroti Polemik Ijazah Gibran, Pertanyakan Proses Gugatan di PTUN
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 05:25 WIB

BMKG: Jakarta Potensi Hujan Ringan Siang Ini

Kamis, 5 November 2026 - 05:05 WIB

Mitra Dapur MBG Minta BGN Tidak Sering Mengubah Kebijakan

Kamis, 5 November 2026 - 04:45 WIB

Basarnas Kerahkan 6 Penyelam untuk Evakuasi Awak Helikopter yang Jatuh di Kalimantan Tengah

Kamis, 5 November 2026 - 04:25 WIB

Prabowo Pecat Listyo Sigit, Tunjuk Letjen TNI Aryo Windu Tomo sebagai Pj KSP — Batam Hari Ini

Kamis, 5 November 2026 - 04:05 WIB

Hati-Hati! PSI Beri Sinyal Datangkan Massa Besar Kawal Jokowi di Sidang Ijazah Palsu Hari Ini: Maaf Kalau Masyarakat Terganggu

Berita Terbaru

Headline

BMKG: Jakarta Potensi Hujan Ringan Siang Ini

Kamis, 5 Nov 2026 - 05:25 WIB

Headline

Mitra Dapur MBG Minta BGN Tidak Sering Mengubah Kebijakan

Kamis, 5 Nov 2026 - 05:05 WIB