Rabu 04-11-2026,05:40 WIB
Reporter:
Dendi Romi|
Editor:
Dendi Romi
Listyo Sigit Prabowo menerima penghargaan dari Presiden Republik Indonesia. —

JAKARTA, SUMEKS.CO – Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan beberapa jenderal polisi terlibat kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menariknya, penyadapan ilegal ini sudah dilakukan sejak tahun 2025 terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang dikumpulkan penyidik Bareskrim Polri, kasus ini terjadi dalam kurun waktu setahun terakhir. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengungkap kronologi kasus tersebut.
“Dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujarnya kepada awak media, Selasa (3/11/2026).
BACA JUGA: Kapolri Mutasi Sejumlah Wakil Kapolda, dari Sumbar ke Papua Barat
BACA JUGA: Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggeledahan Pondok Pesantren, Sekjen MUI: Kapolri Bertindak Benar
Para tersangka memasukkan beberapa nomor telepon ke dalam Lawful Interception Management System atau server LIMS tanpa proses verifikasi. Angka-angka ini kemudian disadap tanpa ada kaitan langsung dengan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Angka-angka tersebut disadap tanpa ada kaitannya atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam proses penyadapan yang berlangsung hingga Oktober 2026 itu, tersangka memerintahkan penghapusan file penyadapan di komputer LIMS. Pelapor sebagai petugas yang mengetahui adanya pelanggaran hukum membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan polisi, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Termasuk memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Kemudian disita 11 buah handphone, 1 buah iPad dan 4 buah flashdisk.
BACA JUGA: Kapolres OKI Tegaskan Larangan Penggunaan Vape, Personel Diminta Patuhi Surat Edaran Kapolri
BACA JUGA: Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Sumut dan 1,2 Ton Pabrik Sabu di Aceh, 19 Orang Ditangkap
Berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana ilmiah dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan 3 orang tersangka berinisial LSP, ASN dan EH, kata Asep.
Selain Listyo Sigit, 2 tersangka lain yang telah ditetapkan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Selain itu, satu orang lainnya berinisial SU masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi. (mengemudi)
Periksa berita dan artikel lainnya di Google Berita
Sumber:
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














