Sejumlah Tokoh Gagas ‘Gerakan Penghapusan Foto Gibran Dimulai’

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Sejumlah tokoh, termasuk pengacara Ahmad Yani, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, dan advokat Subhan Palal, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait ijazah sekolah menengah (suket) Gibran.

Dalam keterangan foto yang beredar, diberi narasi: “Gerakan Pencopotan Foto Gibran Dimulai”.

Tindakan ini dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan paket penyetaraan pendidikan SMA di luar negeri yang diberikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Subhan Palal merupakan pihak yang mengajukan kasasi dalam perkara ini.

Putusan MA itu tercatat dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026. Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi Subhan sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

“Kabulkan kasasi. Batalkan putusan judex facti. Hakim sendiri: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026).

Kasasi ini diajukan Subhan setelah gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT tidak diterima. Kasus tersebut menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai tergugat.

Subhan mempertanyakan Surat Pernyataan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Dalam gugatannya, dia meminta agar surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Subhan pun meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Setelah gugatannya tidak diterima PTUN Jakarta, Subhan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Subhan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan dan menyatakan sertifikat dimaksud tidak sah dan batal demi hukum.

Sertifikat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen penyetaraan pendidikan setingkat SMA dari luar negeri milik Gibran. Dokumen tersebut dijadikan salah satu syarat saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.

Sebelumnya, dalam putusan soal syarat pencalonan Gibran, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat kesetaraan.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Peringatan Dini BMKG Hujan Indonesia 5-6 November 2026: 11 Wilayah Peringatan Hujan Sedang-Lebat
Starbucks Menjajaki Penggunaan AI untuk Layanan Drive-Thru
Program MBG Jangkau 58 Juta Penerima, Serap 1,03 Juta Tenaga Kerja
HMI Kota Bogor Dukung MBG, Dorong BGN 2.0 Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan
Karena menganiaya siswi saat mengantar MBG ke sekolah, petugas SPPG Lubuklinggau ditangkap polisi
Polemik Suket Gibran Berputar, Pengamat Nilai Berpotensi Mengubah Peta Politik 2029
Ketua DPRD Payakumbuh Tekankan Dukungan Pendidikan untuk Cetak SDM Unggul
Pernah Raih Juara Umum, 71 Siswa IPHI Payakumbuh Kembali Bidik Prestasi di Piala Raja
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:05 WIB

Peringatan Dini BMKG Hujan Indonesia 5-6 November 2026: 11 Wilayah Peringatan Hujan Sedang-Lebat

Selasa, 3 November 2026 - 16:45 WIB

Starbucks Menjajaki Penggunaan AI untuk Layanan Drive-Thru

Selasa, 3 November 2026 - 16:25 WIB

Program MBG Jangkau 58 Juta Penerima, Serap 1,03 Juta Tenaga Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 16:05 WIB

HMI Kota Bogor Dukung MBG, Dorong BGN 2.0 Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan

Selasa, 3 November 2026 - 15:47 WIB

Sejumlah Tokoh Gagas ‘Gerakan Penghapusan Foto Gibran Dimulai’

Berita Terbaru

Headline

Starbucks Menjajaki Penggunaan AI untuk Layanan Drive-Thru

Selasa, 3 Nov 2026 - 16:45 WIB