| Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berangkat ke Sulawesi Barat dari Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Senin (2/11/2026 |
Sikap Gibran Rakabuming yang tak mau turun dari jabatan wakil presiden patut membuat DPR RI bereaksi keras karena tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran sangat layak dilakukan setelah ada dua keputusan, yakni dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Jika kebijakan ini diterapkan, berpotensi menjadi sejarah baru bagi MK dan MA. Sebab, lembaga tersebut tidak pernah menangani pemakzulan presiden atau wakil presiden.
Jimly mengatakan, jika proses pemakzulan Gibran berlanjut ke tahap pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, maka perkara tersebut akan ditangani oleh sembilan hakim konstitusi yang merupakan salah satu kewenangan konstitusional lembaga tersebut.
“Kesembilan hakim MK itu pasti senang bisa menorehkan sejarah, karena selama ini mereka belum pernah menangani perkara pemakzulan yang menjadi kewenangan konstitusionalnya,” kata Jimly seperti dikutip dari ini.com, Minggu (1/11/2026).
Meski demikian, Jimly menjelaskan proses pemakzulan harus dimulai melalui mekanisme politik di DPR RI. Usulan tersebut harus memenuhi syarat dukungan anggota DPR sebagaimana diatur dalam konstitusi sebelum dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
“Melalui proses pemakzulan, akan ada pembuktian final lagi di Mahkamah Konstitusi terkait ijazah dan sebagainya yang menjadi dasar pemakzulan,” jelasnya.
Menurut Jimly, mekanisme pemakzulan perlu dilakukan jika Gibran tidak bersedia mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan wakil presiden.
Ia menegaskan, pemberhentian presiden atau wakil presiden yang masih menjabat harus melalui mekanisme konstitusional yakni dari DPR, kemudian diperiksa MK, dan dilanjutkan ke MPR.
Proses hukum terhadap seseorang yang menduduki jabatan presiden atau wakil presiden harus melalui proses pemakzulan dari DPR ke MK dan ke MPR, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela, pungkas Jimly.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Subhan dalam sengketa sertifikat penyetaraan pendidikan (suket) SMA Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Keputusan ini kemudian menjadi salah satu isu yang disorot dalam perdebatan mengenai syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Putusan MA ini sejalan dengan putusan MK sebelumnya yang menegaskan Gibran sama sekali tidak memiliki bukti tamat pendidikan setingkat SMA sebagai syarat untuk maju sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Saat itu, Gibran maju hanya mengandalkan surat keterangan (Suket) dari Kementerian Pendidikan. Belakangan terungkap, penerbitan Suket tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai aturan. Penerbitan Suket mendapat tekanan dari presiden, karena saat itu Jokowi, ayah Gibran, sedang menjabat sebagai presiden.
Jadi ayah dan anak bekerja sama untuk merebut kekuasaan. Oleh karena itu, putranya yang kini berkuasa layak dicopot paksa karena terbukti melanggar hukum.
Adapun Gibran sepertinya tak ambil pusing dengan terungkapnya kasus penipuan tersebut. Dia masih tidak mau mundur.
Agar terlihat menjabat sebagai wakil presiden, Gibran pada Senin (2/11/2026) berangkat dari Jakarta menuju Sulawesi Barat untuk meninjau pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah sekaligus menghadiri peringatan 100 Tahun Injil Masuk ke Tanah Kalumpang.
Hanya kegiatan seperti itu yang bisa dia lakukan sebagai Wakil Presiden. Kalau untuk ide dan pemikiran, jangan harap. **
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














