JAKARTA, AFU.ID — Banyak pekerja yang mengira Bantuan Subsidi Gaji (BSU) 2026 hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Padahal, pekerja yang mendapat gaji Rp4 juta atau lebih masih berpeluang mendapat BSU Rp900 ribu, tergantung lokasi kerja dan ketentuan upah minimum yang berlaku.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan pada 28 Oktober 2026. Aturan tersebut menjadi landasan terbaru penyaluran BSU tahun ini sekaligus menjawab banyak pertanyaan buruh terkait batasan gaji penerima bantuan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan BSU kembali diberikan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung kegiatan perekonomian nasional. “Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, pemberian bantuan dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.” Kamis (29/10/2026).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan menetapkan batas gaji penerima BSU paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun aturan ini memberikan pengecualian bagi pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Dalam kondisi tersebut, batasan pendapatan penerima bantuan mengikuti besaran UMK yang berlaku di daerah masing-masing. Artinya, pekerja yang mendapat gaji Rp4 juta masih bisa berpeluang mendapatkan BSU jika bekerja di daerah yang UMKnya di atas angka tersebut. Sebaliknya, jika pekerja tersebut berada di daerah dengan upah minimum kurang dari Rp4 juta, maka penghasilannya berpotensi melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.
Persyaratan lengkap penerima BSU 2026
Selain ketentuan gaji, penerima BSU wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
-
Data pendapatan tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menggunakan data upah terbaru yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar verifikasi penerima.
Komponen pendapatan yang dihitung meliputi:
-
Gaji pokok.
-
Tunjangan tetap.
Siapa yang Tidak Berhak Menerima BSU?
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru ini juga secara tegas mengecualikan beberapa kelompok dari daftar penerima.
Mereka adalah:
-
Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan demikian, BSU tetap fokus pada pekerja dan buruh sektor formal yang memenuhi persyaratan pendapatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mengapa ada pekerja yang tidak mendapatkan BSU padahal sudah terdaftar di BPJS?
Banyak pekerja yang mengaku terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan namun masih belum masuk dalam daftar penerima BSU.
Beberapa penyebab paling umum meliputi:
-
Gaji melebihi batas yang ditentukan.
-
Data NIK tidak sinkron.
-
Status kepesertaan BPJS tidak aktif.
-
Tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima BSU.
Oleh karena itu, status peserta BPJS saja tidak serta merta menjamin seseorang akan menerima bantuan.
Pekerja dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui website resmi: bsu.kemnaker.go.id. Melalui portal ini, masyarakat dapat melihat perkembangan penyaluran dan mengecek apakah datanya sudah masuk dalam daftar penerima BSU 2026. Bagi pekerja yang berpenghasilan sekitar Rp4 juta, yang terpenting tidak hanya melihat nominal gaji yang diterima setiap bulannya, tetapi juga memperhatikan lokasi kerja dan besaran upah minimum yang berlaku di daerah tersebut. Di sejumlah daerah yang UMKnya tinggi, peluang menerima BSU Rp 900 ribu masih terbuka. (RHU)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














