Kementerian Haji Dompu Temukan Travel Umrah Masih Berstatus Cabang, Ini Penegasannya

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

kicknews.hari ini – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Dompu memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan umroh. Dua biro perjalanan tersebut menjadi sasaran monitoring dan evaluasi (monev) sekaligus pertemuan silaturahmi yang digelar pada Jumat (30/10/2026).

Kepala Kementerian Haji Kabupaten Dompu, H. Eka Iskandar, M.Si., mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggara travel umrah melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan perizinan dan administrasi yang berlaku.

Dua lokasi yang dikunjungi tim Kementerian Haji Dompu adalah PT Travel Safina di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Dompu, dan Sahabat Tour Travel yang berlokasi di kawasan Lepadi, Kecamatan Pajo.

Kunjungan pertama dilakukan sekitar pukul 09.30 Wita. Dalam pertemuan dengan manajemen PT Travel Safina, tim mengumpulkan informasi terkait kegiatan pemberangkatan jemaah, jumlah jemaah yang telah dilayani, dan kelengkapan fasilitas perjalanan.

Berdasarkan informasi manajemen, PT Travel Safina telah memberangkatkan 26 jemaah umroh pada Agustus 2026. Seluruh kebutuhan perjalanan mulai dari visa, transportasi hingga tiket pesawat disebut sudah terpenuhi.

Rute penerbangan jemaah dimulai dari Lombok menuju Malaysia, kemudian berlanjut ke Jeddah. Sedangkan perjalanan pulangnya melalui Jeddah menuju Indonesia.

Dalam dialog tersebut, Eka juga menanyakan kemungkinan pengelola mendirikan biro perjalanan umroh sendiri di Kabupaten Dompu.

Namun pihak manajemen menyatakan tetap memilih beroperasi sebagai cabang karena kantor pusatnya berada di Kota Mataram. Seluruh proses pemberangkatan dan pengurusan jemaah diserahkan ke kantor pusat apabila jumlah pendaftar sudah terkumpul.

“Kalau jemaah mendaftar 10 sampai 20 atau 30 orang, tinggal diantar ke Mataram. Lalu urusan pemberangkatan diserahkan ke pihak travel,” jelas Eka mengutip keterangan pengelola.

Sedangkan kunjungan kedua dilakukan usai salat Jumat sekitar pukul 14.30 Wita di Sahabat Tour Travel kawasan Lepadi Kecamatan Pajo.

Diketahui, travel ini masih berstatus sebagai cabang dari biro perjalanan wisata yang berkantor pusat di Makassar. Namun pihak manajemen telah mengajukan permohonan untuk mendirikan kantor pusat di Kabupaten Dompu dan berencana mulai beroperasi setelah melengkapi sejumlah persyaratan.

Dalam kesempatan itu, tim Kementerian Haji memberikan penjelasan mengenai ketentuan administrasi dan batasan kewenangan agen dan cabang penyelenggara perjalanan umrah.

Eka menegaskan, agen perjalanan tidak mempunyai kewenangan untuk memberangkatkan jemaah umroh secara mandiri. Pemberangkatan wajib dilakukan oleh penyelenggara yang mempunyai kewenangan dan izin sesuai ketentuan.

“Kalau ada agen yang menjemput jemaah harus melalui cabang. Cabang baru bisa memberangkatkan jemaah setelah mendapat kewenangan penuh dari kantor pusat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, legalitas penyelenggara perjalanan umroh dapat dicek melalui Sistem Komputerisasi Manajemen Terpadu Umroh dan Haji Khusus (Siskopatuh).

Jika izin perjalanan belum tercatat di sistem, Kementerian Haji akan melarang penyelenggara yang bersangkutan memberangkatkan jemaah hingga persyaratan izin terpenuhi.

Menurut Eka, pengawasan ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban dari praktik keberangkatan umrah yang dilakukan pihak yang tidak berwenang.

Ia juga mengingatkan, ada akibat hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan penyelenggaraan ibadah umroh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

“Jika tetap memberangkatkan jemaah tanpa memenuhi syarat perizinan, akan ada akibat hukum baik sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112,” tutupnya.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, Kementerian Haji Dompu berharap seluruh penyelenggara ibadah umrah lebih tertib dalam memenuhi persyaratan perizinan, serta memberikan jaminan perlindungan dan kepastian pelayanan bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. (jr)

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Bmkg Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Wilayah Kalteng
Jokowi Bertemu Teman Sekolah dan Relawan di Solo, Ketum Gibranisti: Beri Dukungan
Sekretariat MBG Sampang Percepat Peningkatan Aplikasi Pengaduan Warga
Aulia Tak Ukur Kesuksesan MBG dari Insentif Rp 1 Triliun – Niaga.Asia
Klasemen Terbaru BRI Super League: Persija Dibayangi Bali United dan Madura United, Persaingan Puncak Makin Panas
Titik Panas di Kalteng Fluktuasi Bmkg mengingatkan ancaman karhutla yang belum usai
Kemendikbud Perluas Ekosistem Digital pada Program MBG
Buku Paradoks Indonesia: Dua Tantangan Besar yang Diserukan Prabowo Agar Indonesia Menjadi Negara Maju
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:20 WIB

Bmkg Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Wilayah Kalteng

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Jokowi Bertemu Teman Sekolah dan Relawan di Solo, Ketum Gibranisti: Beri Dukungan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:21 WIB

Sekretariat MBG Sampang Percepat Peningkatan Aplikasi Pengaduan Warga

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Kementerian Haji Dompu Temukan Travel Umrah Masih Berstatus Cabang, Ini Penegasannya

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Aulia Tak Ukur Kesuksesan MBG dari Insentif Rp 1 Triliun – Niaga.Asia

Berita Terbaru