Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menolak gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan diajukan oleh Sigit Pratomo, pengacara asal Klaten yang juga alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM).
Humas PN Solo Aris Gunawan mengatakan, majelis hakim sudah membacakan putusan pada Kamis (29/10). Dalam putusannya, hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan Sigit.
Telah diputuskan hari ini, amar putusannya sebagai berikut. Putusan eksepsi menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya. Pokok perkara menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp328.500,-, kata Aris, dikutip dari detikcom.
Dalam gugatannya, Sigit meminta agar tergugat menunjukkan dokumen akademik berupa ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan (FKT) UGM Yogyakarta angkatan 1985 kepada publik.
Ia menilai sikap Jokowi yang tidak menunjukkan ijazah aslinya kepada publik merupakan bentuk kelalaian dan tindakan yang menyimpang dari norma kesopanan.
Atas dasar itu, penggugat mengkategorikan perbuatan tersebut melawan hukum atau onrechtmatige ayah.
Baca juga: Sidang Dokter Tifa: Saksi Belum Pernah Lihat Fisik Surat Keterangan Jokowi dan Bingung Kenapa Dipanggil Jaksa
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri mengaku puas dengan keputusan majelis hakim yang menolak gugatan tersebut.
Menurut dia, putusan tersebut menunjukkan dalil-dalil yang diajukan terdakwa melalui eksepsi tidak diterima majelis hakim.
Artinya, dalil-dalil yang dibangun kuasa hukum Tergugat gagal (eksepsi Tergugat ditolak). Seandainya kemarin kami tidak mencabut gugatan kami dan kami datang untuk membuktikannya pasti dikabulkan, kata Dekka saat dihubungi awak media.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan penolakan gugatan sudah tepat karena penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang disampaikan selama proses persidangan.
Dia menjelaskan, salah satu tuntutan penggugat adalah meminta majelis hakim menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah aslinya kepada publik.
“Dalam persidangan penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya, sehingga wajar dan beralasan hukum jika majelis hakim menolak gugatan penggugat,” kata YB Irpan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














