Ringkasan Berita:
- Badan Gizi Nasional (BGN) mengenakan sanksi penghentian operasional khusus pada enam Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
- Enam dapur MBG yang dikenakan sanksi yakni di Pasirian Madurejo, Randuagung Gedangmas, Kedungjajang Grobogan, Lumajang Kepuharjo, Pasirian-Pasirian 2, dan Yosowilangun Krai 2.
- Sanksi diberikan karena keenam SPPG tersebut tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH), sebagaimana tercantum dalam surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tanggal 29 Oktober 2026.
- Penghentian operasional tersebut berlaku mulai 2 November 2026 dan bersifat sementara sampai seluruh kewajiban pelaporan selesai.
Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak enam Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dikenakan sanksi penghentian operasional khusus oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Sanksi tersebut membuat seluruh kegiatan operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di enam lokasi tersebut dihentikan sementara mulai 2 November 2026.
Berdasarkan Surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tanggal 29 Oktober 2026, enam dapur yang dikenakan sanksi antara lain SPPG Pasirian Madurejo, Randuagung Gedangmas, Kedungjajang Grobogan, Lumajang Kepuharjo, Pasirian-Pasirian 2, dan Yosowilangun Krai 2.
Ketua Pelaksana SPPG Lumajang Della Ayu Faradhika mengatakan penghentian operasional khusus tersebut merupakan sanksi administratif yang mengharuskan seluruh aktivitas dapur dihentikan sementara.
Sanksi ini diberikan karena enam dapur MBG dinilai tidak teratur dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Oleh karena itu (LPDH) ditetapkan Stop Operasi Khusus sebagai sanksi administratif terhadap SPPG yang bersangkutan, kata Della saat dikonfirmasi Beritajatim.com di Lumajang, Jumat (30/10/2026).
Menurut Della, penghentian operasional enam dapur tersebut akan berlaku mulai 2 November 2026. Penghentian tersebut tidak bersifat permanen, melainkan bersifat sementara hingga masing-masing SPPG menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan yang telah ditetapkan.
“Jadi SPPG untuk sementara berhenti beroperasi mulai tanggal 2 November 2026 sampai semua pelaporan yang ada selesai,” ujarnya. (memiliki/beq)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














