Kamis, 29 Oktober 2026 – 08:16 WIB
Jakarta, VIVA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap kesesuaian Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya menjamin keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN Hentikan SPPG Dramaga Bogor Karena Mahasiswa MBG Keracunan
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap SPPG oleh Pemerintah Daerah atau Satgas MBG berdasarkan indikator yang telah ditentukan, dengan tindak lanjut sesuai hasil penilaian dan tingkat kesesuaian masing-masing dapur mulai dari perbaikan hingga penutupan permanen.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan pembahasan pemeriksaan SPPG menjadi salah satu agenda utama dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
![]()
Mendagri Pacu Pembentukan Satgas MBG di Daerah: Sebagian Besar Sudah Terbentuk
Disebutkannya salah satu tugasnya adalah melakukan pemeriksaan. Ada 14 indikator dan setelah itu harus muncul nama, kategori, kata Sudaryono dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/10/2026).
Dijelaskannya, hasil pemeriksaan akan dikelompokkan menjadi empat kategori berdasarkan tingkat kelayakan SPPG. Pertama, dapur yang dinyatakan layak bisa tetap beroperasi. Kedua, dapur yang masih memerlukan perbaikan kecil tetap bisa beroperasi dengan menutupi kekurangan, seperti peralatan memasak yang tidak memadai.
![]()
Guna Sukseskan MBG, Mendagri Terbitkan SE Penguatan Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan SPPG
Ketiga, SPPG yang memerlukan perbaikan besar dikenakan penghentian operasional sementara sampai kekurangan fasilitas diperbaiki sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan. Perbaikan tersebut dapat mencakup instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tata letak dan alur ruangan, serta kelengkapan fasilitas penyimpanan makanan.
Sedangkan kategori keempat meliputi dapur yang dinyatakan tidak layak pakai dan harus ditutup permanen. Kondisi yang dapat menjadi dasar penilaian ini antara lain lingkungan dapur yang tidak memenuhi syarat kebersihan dan sanitasi.
“Atau sudah tidak layak, misalnya di sebelah dapur ada kandang ayam, misalnya sudah tidak layak lagi. Atau di bawah masakan, di atas sarang burung walet sudah tidak layak lagi, harus ditutup permanen,” tegasnya.
Ditegaskannya, penerapan klasifikasi kelayakan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian dari upaya penguatan keamanan pangan dan mencegah terulangnya kejadian yang membahayakan penerima manfaat.
Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya fokus pada pemenuhan standar fasilitas saja, namun juga memerlukan koordinasi yang kuat antara BGN, pemerintah daerah, dan Satgas MBG agar potensi risiko dapat ditangani sesuai ketentuan.
Halaman Berikutnya
“Fokus utama kita memang nihil toleransi terhadap keracunan pangan, termasuk yang kita lakukan hari ini, berkoordinasi dengan Pemda, kepala daerah termasuk Satgas, dan lain sebagainya adalah upaya kita menjamin keamanan pangan,” imbuhnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














