Rabu, 28 Oktober 2026 – 15:48 WIB
Wakil Kepala BKN Suharmen memberikan informasi perkembangan terkini penyusunan aturan alih status PPPK, dicermati dengan cermat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.comJAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi perkembangan terkini penyusunan aturan alih status PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Aturan ini akan menjawab keresahan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh yang menanti kenaikan status.
Wakil Kepala BKN Suharmen mengungkapkan, penyusunan peraturan pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sedang dalam proses.
Begitu pula dengan pengangkatan PPPK tetap menjadi PNS.
“Kami masih dalam proses penyusunan peraturannya. Rencananya akan menggunakan Perpres saja,” kata Wakil Kepala BKN Suharmen kepada JPNN, Rabu (28/10/2026).
Ia menambahkan, sesuai kesepakatan akhir antar lembaga mengenai peraturan berupa Keputusan Presiden. Penyusunan Keputusan Presiden untuk masing-masing lembaga pengembangan jabatan fungsional,
Pertimbangan Perpres tersebut, kata Suharmen, adalah untuk mempercepat waktu persiapannya.
“Yang bertugas menyusun peraturan perundang-undangan (Pepres) merupakan instansi teknis yang berada di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB),” jelas Suharmen.
Wakil Kepala BKN Suharmen memberikan informasi perkembangan terkini penyusunan aturan alih status PPPK, dicermati dengan cermat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














